| |
|
PROBOLINGGO-Fatwa MUI pusat tentang arah kiblat ini memang tidak selalu dipatuhi. MUI Kabupaten Probolinggo, misalnya, punya pertimbangan sendiri terkait arah kiblat. Umat Islam tetap diminta tidak tidak perlu menggeser arah kiblatnya saat salat karena arah yang dituju selama ini sudah benar.
“Fatwa MUI Pusat perlu saya komentari. Itu sifatnya imbauan, bukan fatwa paten seperti halal-haram,” ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Moch. Hasan Saiful Islam.
Dikatakannya, umat Islam tidak perlu resah karena arah kiblat selama ini sudah benar.
“Kami di daerah punya pendapat sendiri. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, serta sebagian pengikut Imam Syafi’i, arah kiblat saja sudah cukup, tidak perlu harus menghadap persis ke kiblat,” ujar salah satu pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo itu.
Meski demikian, MUI Kabupaten Probolinggo tetap menyosialisasikan fatwa MUI pusat, hanya saja tanpa penekanan. “Kami tidak memaksa harus begini-begitu, karena masing-masing punya alasan sendiri,” ujar KH Saiful.
Hal yang berbeda diungkapkan Ketua Tim Lajnah Falakiyah Nahdhatul Ulama (NU) Sumenep, Ahmad Misbah. Menurutnya, dalam hukum Islam, salat wajib menghadap ke kiblat. Tapi, jika ada kesalahan arah kiblat karena tidak tahu, maka tidak akan membatalkan salat.
”Kita diwajibkan berusaha mencari arah kiblat yang benar. Kalau karena tidak tahu lalu kita salat dan arah kiblatnya salah, salat tetap sah,” katanya. iir, isa
Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=6435837efb65f22530b7182040c5c3dd&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
Tidak ada komentar:
Posting Komentar