Rabu, 04 Agustus 2010

Bekuk Pengedar SS Antarkota

[ Rabu, 04 Agustus 2010 ]
PROBOLINGGO - Kota Probolinggo memang daerah rawan peredaran narkoba. Dan terminal Bayuangga kerap dijadikan tempat transaksinya. Seperti terjadi pada Sabtu (31/7) lalu, polresta berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) saat hendak bertransaksi di terminal.

Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Difla, 20, warga Wonocolo, Taman, Sidoarjo dan Joko, 24, warga Mojosari, Mojokerto. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) utama berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram, duit Rp 37 ribu, 3 korek api, serta alat-alat untuk nyabu.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, mulanya Difla berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 di terminal Bayuangga. Saat itu Difla hendak melakukan transaksi dengan salah seorang pembelinya. Tapi, keberadaan dan rencana transaksi yang akan dilakukan Difla sudah terendus polisi.

Difla pun dibekuk beserta BB berupa SS seberat 0,6 gram yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam helm teropong. Selanjutnya, Difla digelandang ke mapolresta. Hasilnya, Difla mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang temannya, Joko, warga Mojosari, Mojokerto.

Mendapati itu, polisi langsung memburu Joko. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus Joko. Minggu (1/8) sekitar pukul 23.30, polisi berhasil membekuk Joko di rumahnya. Dari tangan Joko, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa duit Rp 12 ribu, 3 korek api, dan alat-alat memakainya. Polisi pun menggelandang Joko ke Mapolresta.

"Mereka merupakan TO (taget operasi) lama," jelas Kapolresta AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskoba AKP ML Tadu, kemarin (3/8).

Dalam pemeriksaan, Joko mengakui mendapat barang dari salah seorang temannya berinisial T. Sampai kemarin, T masih dalam buruan polisi. Joko juga mengaku sudah melakukan 11 kali transaksi dengan T dan Difla.

"Katanya, dalam transaksi terakhir dia (Difla, red) mengambil barang senilai Rp 1,9 juta kepada Joko. Daerah edar mereka, setapal kuda. Bisa dikatakan jaringan antarkota," jelas AKP ML.

Ketika ditanya wartawan, Joko mengakui kalau dirinya pemakai yang sekaligus menjadi pengedar. Dia juga membenarkan telah melakukan sebanyak 11 kali transaksi. Tapi, tidak pernah sampai ke luar kota. Joko mengaku hanya beroperasi didaerahnya saja.

"Tidak sampai ke luar kota, hanya di daerah saya saja," jelas lelaki yang mengaku bekerja sebagai sopir angkot ini.

Sedangkan Difla menolak dikatakan sebagai pengedar. Dia mengaku, saat ditangkap dia diajak oleh seorang temannya ke Probolinggo. Kedatangannya, hanya mengikuti ajakan temannya. Bukan untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

Tapi, Difla mengakui selama ini pernah melakukan transaksi sebanyak 10 kali dengan Joko. "Bukan untuk transaksi, tapi saya hanya diajak teman," ujar Difla sambil menutup mukanya.

Apapun alasannya, mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, mereka terancam pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Dendanya minimal Rp 800 juta," jelas Kasatreskoba AKP ML Tadu. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173322

Tidak ada komentar:

Posting Komentar