Senin, 30 Agustus 2010

Bekuk Otak Penganiayaan V'gas

[ Senin, 30 Agustus 2010 ]

PROBOLINGGO
- Kasus penganiayaan di V'gas Café di Kota Probolinggo pada Juni lalu tak dilupakan polresta setempat. Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, Robi, 31, warga Maron, pada Rabu (25/8) lalu polresta kembali membekuk satu tersangka pelaku yang disebut sebagai tokoh utama penganiayaan tersebut.

Yang dibekuk itu adalah Saiful Bahri, 30, asal Desa Satrean, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Saat ini, Saiful Bahri sudah mendekam di sel mapolresta. Ia terancam pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5,6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pada Juni lalu terjadi penganiayaan di V'gas Café di Jl Basuki Rahmad Kota Probolinggo. Korbannya adalah Maria Ulfa, warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ulfa dianiaya oleh dua orang laki-laki dan seorang perempuan. Penganiayaan itu terekam jelas di CCTV café, bahkan kemudian juga di-upload di facebook.

Selain itu, kasus tersebut juga ditangani polresta. Tapi, tak mudah bagi polisi untuk membekuk para pelakunya, mereka langsung kabur. Tapi, awal Juli lalu polisi berhasil membekuk seorang pelakunya, Robi, 31, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Robi, hasilnya diketahui kalau pelaku utamanya adalah Saiful Bahri. Sedangkan Robi dan Emi hanya pelaku pembantu.

Penganiayaan berawal dari dalam ruangan V'gas cafe. Mulanya, terjadi cekcok mulut antara Ulfa dan Saiful. Tak lama kemudian Saiful menarik kalung yang dikenakan ulfa dan membuangnya ke lantai. Mendapat perlakuan itu, Ulfa memukul Saiful.

Entah, kenapa Saiful mengalami luka seperti disilet pada pipinya. Mendapati itu, Saiful membogem Ulfa hingga akhirnya roboh. Robi, yang melihat kejadian itu berusaha melerai dengan menolong Ulfa.

Oleh Robi, Ulfa dibawa ke luar dari ruang. Tapi, Saiful terus memburunya. Robi pun terus menghalangi Saiful menghakimi Ulfa. Lalu, Saiful bilang kepada Robi kalau dirinya disilet oleh Ulfa sambil menunjukkan luka di pipinya. Mengetahui Saiful terluka, Robi malah berbalik arah. Ia ikut-ikutan menganiaya Ulfa. Begitu juga dengan Emi.

Rabu (25/8) lalu, polisi berhasil mengangkap Saiful. Dia ditangkap oleh jajaran buser (buru sergap) Polresta Probolinggo saat sedang bersenang-senang dan melepas kangen dengan beberapa orang temannya di pasar Maron.

"Begitu ditangkap, ia (Saiful, red) baru dua hari berada di Maron," ujar Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto saat mendampigi Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto.

Begitu berhasil ditangkap, polisi langsung menggiring Saiful ke Mapolresta. Dan, menjebloskan ke dalam sel tahanan. Saiful, terancam pasal 170 sub 351 KUHP,dengan ancaman hukumannya 5,6 tahun penjara. "Dia otaknya," ujar AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, Saiful mengaku begitu kasusunya dilaporkan kepada polisi, dirinya langsung melarikan diri ke Bali. Tapi, tidak terus menerus dibali. Untuk mempersulit polisi melacak keberadaanya ia, kabur ke sejumlah daerah lainnya. Yakni, ke Jember, Bondowoso dan Lumajang.

Tapi, karena sudah merasa aman dan kangen dengan keluarganya akhirnya Saiful pulang dan rencanya berhari raya dengan keluarganya di Maron. Tapi, keberadaanya terendus oleh polisi yang memang sudang menunggu kedatangannya.

"Kabu karena takut ditangkap, dan pulang setelah tahu kalu kasusnya masuk penganiayaan ringan. Juga, dia mau berhari raya dengan keluarganya," jelasnya.

Dengan tertangkapnya Saiful, bukan berarti tugas polisi dalam kasus ini selesai. Tapi, masih ada satu pelaku lagi yang sampai saat ini masih buron. Dia adalah Emi yang disebut-sebut sebagai istri siri Saiful.

"Dia (Saiful, red) mengaku tidak tahu Emi lari kemana. Dia juga mengaku tidak pernah kabur dengan Emi," Kasatreskrim yang mantan Katim Riksa Densus 88 itu. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=177202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar