Minggu, 29 Agustus 2010

Asad: Jangan Biarkan Beras Menginap

[ Minggu, 29 Agustus 2010 ]
Komisi A Hearing Raskin dengan Lurah

PROBOLINGGO - Komisi A DPRD Kota Probolinggo juga punya perhatian pada masalah distribusi bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin). Sebelum terjadi kasus penjualan raskin yang melibatkan mantan lurah Pohsangit Kidul Rokayat pada Senin (23/8) lalu, Komisi A sudah mengagendakan hearing dengan para lurah membahas penyaluran raskin.

Nah, hearing itu akhirnnya digelar Rabu (25/8), di saat kasus Rokayat sedang hangat-hangatnya jadi pembicaraan. Dalam hearing tersebut dewan mengimbau beras bantuan tidak menginap tapi langsung dibagikan ke masyarakat.

Di awal pertemuan, Ketua Komisi A Asad Anshari menegaskan jika hearing itu bukan karena ada sesuatu pasca tertangkapnya Lurah Pohsangit Kidul Rokayat yang mencuri raskin di kantor kelurahan. Hearing itu sudah direncanakan tapi keburu ada peristiwa tersebut.

"Bukannya ada sesuatu tapi ini (hearing) sudah by design. Maunya kita sama-sama mengingatkan tapi sudah keduluan suatu kejadian," ujar Asad yang berulang-ulang mengatakan kalimat yang sama saat membuka hearing, siang itu.

Selain para lurah, hearing komisi A juga dihadiri 5 camat se Kota Probolinggo, Kepala Dinas Sosial Edi Sutrisno, Kepala Bapemas Soeparjono, Kabag Kesra Paeni dan Kabag Organisasi Anwar Fanani.

Dari pertemuan tersebut diketahui jika pemerintah punya banyak alokasi bantuan berupa beras, baik melalui satker Dinsos, Bapemas dan Kesra atau lembaga organisasi masyarakat lainnya.

Bantuan raskin di Bapemas merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Harga raskin Rp 1.600 per kg. Mekanisme raskin Bapemas, pagu ditentukan oleh pusat yang jumlahnya kerap berubah-ubah setiap tahunnya. Contohnya tahun 2009 pagu raskin 8600 RT (rumah tangga), tahun 2010 hanya 8284 RT.

"Jatah pagu berkurang sekitar 396 RT untuk tahun 2010. Datanya mengacu pada data perlindungan sosial BPS (Badan Pusat Statistik). Jika sudah ada pagu yang ditentukan, lurah sudah menyiapkan diri pendataan warganya," terang Soeparjono.

Raskin dari program Bapemas terkadang dititipkan di kantor kelurahan untuk memudahkan masyarakat yang membelinya. Kenyataan yang terjadi sekarang, karena pagu yang ditentukan pusat berkurang maka jatah masyarakat ikut berkurang. "Kalau sudah begini biasanya lurah yang kena," imbuh Kepala Bapemas.

Bantuan beras yang paling mudah pengawasannya adalah Bagian Kesra, karena bantuan berupa beras untuk masyarakat miskin itu disalurkan ke panti asuhan, takmir masjid atau pondok pesantren.

Sementara itu, di Dinsos tahun 2010 disiapkan 95 ton raskin untuk abang becak dan warga miskin. Prosedur di Dinsos melalui pengajuan proposal untuk semua elemen di kelompok masyarakat yang peduli terhadap permasalahan sosial. "Dari proposal itu kami realisasi sesuai plafon anggaran yang ada," ucap Kepala Dinsos Edi Sutrisno.

Setelah mendengar penjelasan dari satker, Asad Anshari menyatakan mekanisme pembagian beras tetap harus diwaspadai. "Jangan sampai ngendon (ditimbun), jangan nginep. Nanti malah menjadi fitnah. Kerja sebaik-baiknya," himbau Asad.

Anggota komisi A Abdul Azis menanyakan, raskin yang dibagikan kepada masyarakat apakah berasa dari satker atau dari luar satker. "Dalam pembagian itu posisi lurah dimana dalam menjalankan kebijakan?," tanya Azis.

Dijelaskan oleh Dinsos bahwa bantuan raskin dari PMI atau Pramuka, lembaga tersebut memang punya program sendiri dan bukan raskin dari satker. Terkuak dalam hearing, di lapangan kerap terjadi pemerataan beras oleh lurah berdasarkan kesepakatan dengan masyarakatnya.

Misalnya, biasanya kuota yang mendapatkan beras ada 11 orang tapi yang menerima 12 orang. Pengurangan itu akibat pagu yang berubah-ubah. Nah, untuk pemerataan akhirnya beras milik 11 orang itu dicampur dan dibagi untuk 12 orang.

Penyelesaian dengan cara seperti itu pun dinilai masih membahayakan. "Ya, tapi itu risiko bagi RT atau lurahnya. Untuk mengatasinya nanti diusulkan dalam APBD untuk menambah beras bagi yang tidak kebagian," kata Asad.

Asad menambahkan untuk kelurahan yang sudah punya mekanisme penyaluran raskin yang baik harus dipertahankan. Khusus untuk beras dari Kesra dan Dinsos baiknya tidak sampai menginap tapi langsung dibagikan. "Untuk menutup kuota cari solusi yang lain," imbuhnya.

Diperoleh kesimpulan dalam hearing, untuk raskin (APBN) pendistribusian tidak sampai menginap, sesuai juklak dan juknis, paket tidak dikurangi. Kalau kurang dari pagu maskin (masyarakat miskin) dicover APBD. Rata Penuh

Sedangkan raskin insidental melalui proposal (Dinsos) pendistribusian diharapkan tidak tumpang tindih dan tidak menginap. "Lurah harus terus mengawal mulai dari membuat proposal sampai pendistribusian," pungkas Asad. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=177099

Tidak ada komentar:

Posting Komentar