Minggu, 29 Agustus 2010

Jatuh dari Ketinggian 38 Meter, Tewas

[ Minggu, 29 Agustus 2010 ]
PROBOLINGGO- Malang nian nasib Sutrisno, 27, warga Desa Sumurgenuk Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Karyawan PT Energikon Jakarta itu, tewas setelah jatuh dari cerobong berketinggian 38 m di area PT Kertas Leces Probolinggo.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, Jumat (27/8) lalu Sutrisno bersama dengan beberapa orang temannya hendak memasang tabung spindream. Setelah mengenakan pengaman lengkap berupa sabuk pengaman, sepatu, helm serta herles, Sutrisno langsung menaiki cerobong asap setinggi 38 m tersebut.

Diduga, saat tengah melakukan aktivitasnya Sutrisno kehilangan keseimbangan. Sehingga, ia jatuh dan langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 14.30. Sutrisno ditemukan tewas dengan poisis telentang. "Padahal sudah dipakai semua alat pengamannya," salah seorang saksi.

Kontan kejadian itu langsung mengundang perhatian pekerja lainnya. Mereka pun melarikan jenazah Sutrisno ke RSUD Dr Moh Saleh Kota Probolinggo. Setelah dilakukan visum, diketahui korban mengalami banyak luka pada tubuhnya.

Yang paling parah adalah, kepala bagian kirinya pecah, lengan kanan dan kirinya patah-patah, serta paha kirinya juga patah. "Dari telinga, hidung dan mulutnya juga mengeluarkan darah segar," ujar Abdul Bahri, seorang petugas di kamar mayat RSUD.

Meski meninggal sejak masih sore, jenazah Sutrisno baru dibawa pulang oleh keluarganya sekitar pukul 21.00. Jenazahnya langsung dibawa pulang ke kampung halamannya, di Lamongan. "Sampai malam, karena masih menunggu keluarganya," jelas Bahri.

Sementara Kapolsek Leces AKP Sujianto melalui Kanitreskrim Aiptu Kurdi mengatakan, berdasar hasil olah TKP pihaknya tidak menemukan kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada adanya tindak pidana. Atau sabotase dari pihak lain. "Ia jatuh, setelah membuka keling kontrol tidak imbang," ujarnya.

Menurut Kanistreskrim, Sutrisno jatuh dari ketinggian 38 meter diduga kerena kehilangan keseimbangan. Sedangkan sabuk pengamannya sudah ia lepas. "Itu, murni kecelakaan dan tidak unsur-unsur apa-apa (tindak pidana, red)," jelas AKP Kurdi. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=177096

Tidak ada komentar:

Posting Komentar