Minggu, 29 Agustus 2010

Dua Truk Kayu Oplosan Diamankan

[ Minggu, 29 Agustus 2010 ]
PROBOLINGGO- Perhutani Probolinggo berhasil menangkap pelaku kejahatan illegal logging, kemarin (28/8). Tak tanggung-tanggung, dua truk masing-masing bermuatan 20 meter kubik kayu berhasil diamankan.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, ada masyarakat yang menginformasikan kepada pihak Perhutani kalau ada dua truk bermuatan kayu ilegal. Kayu itu, diangkut dari hutan lindung di Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.

Mendapat infomasi itu, pihak Perhutani langsung bergerak untuk menangkap mereka. Perhutani pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hasilnya, satu truk berhasil ditangkap di Jl raya Sumberasih, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 03.30.

Sopir truk bernopol N 8498 UN itu, tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu yang diangkutnya. Ia hanya bisa menunjukan kuitansi pembelian, di dalamnya tercantum beberapa jenis kayu. Di antaranya adalah pohon dadap, rambutan, nangka dan waru.

Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pihak Perhutani mendapati ada kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Yakni, kayu glagah atau grumbus, glintungan dan kayu berasan alias kayu putihan. "Kayu-kayu itu, hanya bisa diperoleh dari hutan lindung," ujar Wakil Adm Perhutani Probolinggo Aki Leander Lumme.

Begitu sopir truk bernopol N 8498 UN itu ditangkap, pihak Perhutani langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, satu truk lagi berhasil ditangkap di Jl Raya Bromo Kota Probolinggo. tepatnya, di sisi utara terminal Bayuangga.

"Mereka tidak bisa menunjukkan Fako (Faktur anggkutan kayu olahan). Memang seharusnya dilengkapi dengan surat itu. kecuali, kayu-kayu yang tercantum dalam nota (rambutan, nangka waru dan nangka) itu," ujarnya.

Dalam kuitansi dan surat-surat lainnya, kayu itu adalah milik Buhariyanto, warga Desa Kalianan Krucil Kabupaten Probolinggo. Kayu-kayu itu, akan dikirim kepada Pak Rin, warga Buduran Sidoarjo. Kayu-kayu itu, dibeli oleh Buhariyanto seharga Rp 18, 4 juta. "Sebenarnya, sudah lama mereka kita intai cuma tidak kena-kena," ujar Aki.

Aki menyatakan, dari sekian banyak kayu itu tidak semuanya tidak ada izinnya. Hanya ada beberapa kayu saja. Dan, itu masih hendak dipilah dulu seberapa banyak kayu yang betul-betul illegal alias tidak berizin. "Kami sudah laporkan ke polres, untuk diproses sesuia hukum," jelasnya. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=177100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar