Jumat, 25 Juni 2010

Tandatangani MoU Penanganan Kecelakaan

[ Jum'at, 25 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Ribetnya penanganan korban kecelakaan di rumah sakit yang selama ini menjadi kendala sepertinya bakal teratasi. Rumah sakit tidak akan punya alasan untuk tidak memberikan tindakan medis pada korban kecelakaan. Pasalnya, pembiayaan tersebut bakal ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Kebijakan itu dimantapkan dengan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) Traffic Accident Centre (TAC) antara Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto, Direktur RSUD Dr Mohammad Saleh dr Budi Purwohadi, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Malang Haryo Pamungkas.

Disamping penandatanganan MoU juga dilaksanakan pengukuhan forum lalu lintas dan angkutan jalan Kota Probolinggo serta lomba cerdas cermat antar SMA/SMK/MA negeri dan swasta di Kota Probolinggo.

Ketua panitia sekaligus Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP Nurjanto mengatakan dibentuknya forum tersebut untuk berkoordinasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Kesepakatan yang dibuat mengenai penanganan dan pembiayaan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kesepakatan pusat antara Menteri Kesehatan dan Kapolri.

"Salah satu tujuannya menekan angka laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Merubah blackspot menjadikan jalur senyum para pengendara saat melintasi jalur tersebut," katanya.

Dibentuknya forum antara lain untuk menyelesaikan masa lantas di kota, menjembatani solusi lantas dan angkutan jalan, memonitor evaluasi tugas masing-masing dan melaporkannya ke wali kota.

Anggota forum lalu lintas dan angkutan jalan dikukuhkan Wali Kota Probolinggo Buchori. Mereka yang tergabung dalam forum adalah Kapolresta AKBP Agus Wijayanto, Wawali Bandyk Soetrisno, Sekda Johny Haryanto, Kepala Dishub Sunardi dan Kepala Dinas PU Sanusi Sapuan.

Kapolresta AKBP Agus Wijayanto mengungkapkan pembentukan forum dan MoU ini merupakan kebijakan dari pusat yang kemudian dijabarkan ke daerah-daerah. Sesuai UU nomor 22 tahun 2009 yang ditetapkan 22 Juni 2009 lalu, daerah harus membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan. Belum setahun usia UU tersebut Kota Probolinggo sudah membentuk forum tersebut.

Menurutnya, adanya forum ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Dulu kalau ada kecelakaan bingung. Polisi yang bawa ke RSUD, sesampai di rumah sakit bingung siapa yang mau bertanggung jawab. RSUD tidak mau dan Jasa Raharja tidak tahu. Akhirnya, mestinya bisa ditangani malah tidak tertolong. Orang juga tidak mau ditumpangi korban kecelakaan karena banyak darahnya," tutur kapolresta.

Karena kondisi darurat, korban terpaksa dibawa menggunakan mobil polsek atau lantas yang ada kayu dan besinya. "Yang mestinya secara medis tidak boleh kena benturan, ini malah kena bentur terus. Polisi sudah kayak Superman. Mengangkat korban, mengatur lalu lintas, membersihkan jalan dari darah sampai membawa ke RSUD," ceritanya.

Kesepakatan ini, kata AKBP Agus, merupakan gabungan dalam menangani kecelakaan. Polisi yang mengurusi lalu lintas (kronologis dari sisi hukum), RSUD memfasilitasi ambulans dan penanganan medis sedangkan pembiayaan ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai aturan yang tercover.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi, seperti apa pembiayaan yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Bukan berarti kalau meninggal terus dapat Rp 25 juta. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan cepat, tentunya dengan koordinasi yang baik," jelas mantan Kasat Lantas Polwiltabes Surabaya ini.

Sementara itu, Wali Kota Buchori juga memberikan tugas untuk forum lalu lintas dan angkutan jalan membuat solusi kemacetan di kawasan pasar baru. "Kalau ada kesepakatan seperti ini RSUD tidak perlu klaim siapa yang akan membayar. Komunikasi memang harus intens. Rumah sakit jangan sampai ada penundaan penanganan untuk pasien kecelakaan lalu lintas," tegasnya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166476

Tidak ada komentar:

Posting Komentar