Jumat, 25 Juni 2010

Staf KUA Dilaporkan Dewan

[ Jum'at, 25 Juni 2010 ]
Dituding Pungli Biaya Pernikahan

PROBOLINGGO-Kabar tak sedap berembus dari Kantor Urusan Agama (KUA) Gending, Kabupaten Probolinggo. Salah satu staf KUA tersebut diduga melakukan pungli biaya pernikahan.

Bukan hanya jadi rerasan, kemarin (24/6) kasus itu dilaporkan ke DPRD setempat. Yang melaporkan adalah 13 Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) se wilayah Kecamatan Gending. Dalam laporan tertulis kepada DPRD itu, ada enam poin yang disoal oleh ke-13 P3N itu.

Enam poin itu dialamatkan kepada staf KUA bernama Fathor. Poin pertama, Fathor dinilai banyak membuat duplikat kutipan akta nikah yang mengharuskan masyarakat membayar jumlah di luar kewajaran. "Mulai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. Bahkan lebih, sehingga masyarakat resah," kata Cung Hasyim, salah satu pelapor yang mengaku P3N Sebaung.

Poin selanjutnya yang menjadi sorotan P3N adalah soal banyaknya perubahan catatan pernikahan bedolan (petugas KUA mendatangi ke rumah pengantin) menjadi pernikahan kantor. Padahal, secara administratif biaya nikah bedolan lebih mahal daripada pernikahan kantor. "Tetapi perubahan itu tanpa sepengetahuan kepala KUA. Otomatis terjadi pemalsuan tanda tangan," jelas Cung Hasyim.

Fathor juga dituding beberapa kali melaksanakan pernikahan dengan sistem wali hakim tanpa sepengetahuan kepala KUA. Selain itu, Fathor juga dituding biasa menarik denda Rp 30 ribu kepada calon pengantin yang mendaftar ke KUA kurang dari seminggu sebelum acara. "Uangnya itu masuk ke saku pribadi," jelas Cung Hasyim.

Poin kelima yang menjadi keluhan P3N adalah soal catin (calon pengantin) yang tidak melaksanakan TT (suntik anti tetanus). Mereka diwajibkan mengganti dengan sejumlah uang. "Per catin, minimal Rp 15 ribu," imbuh Cung Hasyim.

Poin terakhir yang disoal P3N adalah Fathor dianggap melakukan penekanan kepada P3N yang baru untuk membayar sejumlah uang ke KUA. Uang itu dianggap sebagai pelicin jabatan.

"Kami dari P3N ini cukup resah, karena poin-poin yang kami keluhkan itu telah meresahkan masyarakat. Karena itu kami lapor ke DPRD. Saat ini kami juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk dibeberkan ke DPRD," jelas Cung Hasyim.

Karena itulah ke-3 P3N tersebut mengajukan tuntutan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk mengganti staf KUA yang dianggap melakukan tindakan menyimpang itu.

Laporan dari ke-3 P3N Gending itu direspons oleh komisi D yang menangani soal kesejahteraan rakyat dan pendidikan. "Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Dalam waktu dekat ini kami akan meninjau ke lokasi untuk kroscek," ujar Husnan Taufik, mewakili teman-temannya komisi D.

"Laporan ini cukup serius. Kalau terbukti melakukan pungli, maka oknum tersebut harus ditindak tegas. Kami akan kroscek dulu di lapangan untuk mengetahui kebenarannya," tegas Husnan Taufik.

Sementara itu kepala KUA Gending Abd Nasir mengaku kaget dengan adanya laporan tersebut. "Selama saya menjadi KUA Gending, saya sudah menegaskan tidak boleh melakukan tarikan, apalagi untuk pribadi," katanya.

Terkait duplikat akta nikah, Nasir sendiri belum mengeahui secara pasti. "Yang menangani kalau masyarakat butuh duplikat itu staf," katanya. "Selama ini tarikan itu sukarela, dikasih tidak apa-apa, tidak dikasih tidak apa-apa. Tetapi kalau sampai maksa ya tidak boleh," tegasnya.

Terkait adanya laporan P3N ke DPRD tersebut Nasir menilai pihak pelapor harus mempunyai bukti-bukti. "Kalau tidak memiliki bukti-bukti itu kan sama saja dengan fitnah. Jadi harus ada pembuktiannya," ungkapnya.

Sementara itu, Fathor, staf KUA Gending yang disebut-sebut melakukan aksi pungli itu saat dikonfirmasi Radar Bromo menanggapi dengan santai. Menurutnya beberapa poin yang dilaporkan 13 P3N itu tidak benar.

Fathor menilai adanya laporan miring tentang dirinya tersebut dipicu oleh beberapa pihak P3N yang kecewa lantaran tidak terpilih kembali. Mereka yang tidak terpilih lagi menjadi P3N itu, menurut Fathor, mempengaruhi beberapa P3N lainnya

"Saya sendiri juga heran. Padahal kelima P3N yang tidak terpilih kembali itu murni karena SK-nya sudah habis, bukan saya berhentikan sepihak," katanya.

Menurut Fathor, kelima P3N yang tidak terpilih kembali itu murni terganjal masalah administrasi. "Ada yang umurnya sudah tidak mencukupi dan masalah administrasi lainnya," terangnya. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar