Sabtu, 05 Juni 2010

Dititipi Sapi Curian, Ditahan

[ Sabtu, 05 Juni 2010 ]
BANTARAN - Gara-gara dititipi Sapi curian, Surti, 35, warga Desa Legundi, Bantaran, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Bantaran, karena ikut membantu tindak pencurian.

Surti ditangkap pada Rabu malam (2/6) di rumahnya. Ia tak bisa mengelak ketika petugas kepolisian menemukan tiga ekor Sapi yang dilaporkan hilang, beberapa hari sebelumnya di kandang Sapi milik Surti.

"Begitu dapat laporan dari masyarakat, kami langsung telusuri dan menangkapnya (Surti, Red)," kata Kapolsek Bantaran AKP Musofah.

Dari data yang dihimpun Radar Bromo, Surti menerima tiga ekor Sapi hasil curian secara bertahap. Ketiga ekor Sapi itu dibawa pelaku pencurian ke rumah Surti pada Rabu dinihari (2/6).

Awalnya, pelaku pencurian membawa seekor Sapi curian dari Desa Besuk, Bantaran sekira pukul 03.00 WIB ke rumah Surti. Selang 30 menit, pelaku yang sama kembali ke rumah Surti dan membawa dua ekor Sapi curian. Dua ekor Sapi itu merupakan hasil curian dari Desa Pohsangitleres, Sumberasih.

"Ia (Surti, Red) baru menerima uang Rp 90 ribu untuk menjaga Sapi pertama (hasil curian dari Besuk, Bantaran, Red). Untuk dua ekor Sapi selanjutnya, ia belum dapat imbalan," beber Kapolsek.

Tapi tetap saja modus penyimpanan hasil pencurian itu terendus. Masyarakat setempat curiga, karena dalam semalam Sapi milik Surti bertambah menjadi tiga ekor. Karena itu, jajaran petugas kepolisian Polsek Bantaran pun langsung datang ke rumah Surti. Surti pun dikeler ke Mapolsek.

Sementara pelaku yang menitipkan Sapi curian itu ke rumah Surti sampai kemarin sore (4/6) belum tertangkap. "Tetapi kami sudah mengantongi nama pelaku pencurian tersebut," terang Kapolsek.

Saat ini pelaku pencurian hewan (curwan) masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Probolinggo. Sementara Surti sendiri harus menerima akibat dari perbuatannya menjadi "penadah sementara" pencurian Sapi.

Surti dikenai pasal 480 tentang tindakan membantu pencurian. "Ancamannya kurungan empat tahun penjara," kata Kapolsek.

Kasus curwan saat ini memang masih menjadi momok di Kabupaten Probolinggo. Kapolsek berharap dengan ditangkapnya Surti bisa semakin membuka sindikat curwan di Kabupaten Probolinggo. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=162706

Tidak ada komentar:

Posting Komentar