Kamis, 13 Mei 2010

Kejari Panggil Dua Rekanan

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
Yang Belum Tuntaskan Rekomendasi BPK

PROBOLINGGO - Kejari Kota Probolinggo akhirnya mengambil sikap terkait adanya empat rekanan yang belum menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rangka pengumpulan data, kemarin (12/5) kejari memanggil pimpinan dua dari empat rekanan tersebut untuk dimintai keterangan.

Dua rekanan yang dipanggil ialah CV Tulus Abadi dan PT Mega Sejati Group. Kali pertama yang dipanggil adalah Direktur CV Tulus Abadi Bambang Sulogo.

Dari pantauan Radar Bromo, Bambang tidak datang sendirian kemarin. Di dalam ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soegeng Prakoso, Bambang terlihat bersama seorang penasihat hukum, yaitu Yantono Arifin. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya, BPK memberi rekomendasi penting terkait pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Kota Probolinggo tahun anggaran 2008-2009. Ada 52 rekanan yang menurut BPK mengerjakan proyek tak sesuai kontrak hingga merugikan keuangan negara dan daerah. Nilai kerugian total yang disebutkan BPK mencapai Rp 2,6 M.

BPK memberi tenggat 60 hari bagi para rekanan tersebut untuk mengembalikan dana ke kasda. Tapi, sampai jatuh tempo pada 3 Mei lalu, ada empat rekanan yang belum melunasi kewajiban tersebut.

Berdasarkan LHP BPK, PT Mega Sejati Group dapat proyek pemeliharaan Jl Basuki Rahmat. Nilai proyek tersebut Rp 1.762.500.000, sumber dana dari stimulus fiskal.

Dari pengerjaan tersebut pelaksanaan pekerjaan kekurangan fisik aspal tidak sesuai kontrak hingga merugikan negara Rp 195.088.111,62. Dari total kerugian itu rekanan baru mencicil sebesar Rp 10 juta. Kekurangannya belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.

Berikutnya, CV Tulus Abadi pengerjaan peningkatan Jl Brantas senilai Rp 537.041.000 sumber dana DAK dan DAU TA 2009. Akibat kekurangan fisik aspal CV Tulus Abadi harus mengembalikan duit Rp 130.704.444.

CV Istana Jatayu mendapat dana DAK dan DAU TA 2008 sebesar Rp 217.356.000 untuk pemeliharaan Jl Ki Hajar Dewantara. BPK menemukan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 14.815.751. CV Karisma harus mengembalikan duit Rp 46.691.818 dari pekerjaan di Jl Mastrip dan Jl Sunan Kudus.

Empat rekanan itu kemudian menulis surat pernyataan ditujukan kepada BPK. Isinya bahwa mereka meminta ada toleransi waktu pembayaran sampai akhir Juni mendatang. Belum ada kabar bagaimana sikap BPK terhadap permintaan toleransi yang diajukan empat rekanan tersebut. Tapi kini kejari sudah bergerak.

Di sela pemeriksaan kejari terhadap Bambang Sulogo, Radar Bromo bertemu dengan Kajari Edy Birton. "Kami cari dulu. BPK kan ada temuan. Lalu kami tindaklanjuti. Ada penyimpangan atau tidak. Karena laporan BPK itu formal, sedangkan kami berdasarkan formal dan material, pengerjaannya bagaimana," jelas Edy.

Istilah lainnya, lanjut Kajari, yang dilakukannya saat ini adalah mencari tahu apakah ada segi penyimpangan atau pelanggaran hukumnya. Pemanggilan rekanan ini untuk puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulkan bahan keterangan), bukan penyelidikan.

Walaupun yang memeriksa kasi pidsus, bukan berarti sudah masuk dalam lid atau dik (penyidikan). "Puldata ya intel untuk segi administrasinya saya. Kami semua ini bisa menjadi intel. Tidak masalah walau yang memberiksa pidsus, jangan salah persepsi dulu," tuturnya.

Kemarin, baru dua rekanan yang dipanggil. Bagaimana dengan rekanan yang lain? "Ya bertahaplah, gantian. Setelah pemeriksaan ini akan kami kaji. Kalau memang tidak ada penyelewengan ya tidak apa-apa," ujarnya.

Pemeriksaan kepada Bambang Sulogo berakhir hingga pukul 11.00. Tidak ada keterangan yang bisa diperoleh dari Bambang. Yantono Arifin pun buru-buru keluar ruangan pidsus setelah bersamalam dengan wartawan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Soegeng Prakoso yang memeriksa Bambang Sulogo mengatakan pertanyaan yang dilontarkan sekitar proyek yang didapatkan oleh rekanan. Bambang membenarkan pihaknya dapat proyek senilai yang disebutkan dalam LHP BPK. Tapi, waktu ada BPK turun Bambang sedang tidak ada di tempat.

"Katanya mestinya tidak segitu (kerugian negara). Itu terjadi karena BPK mengambil sampel hanya di beberapa tempat saja. Padahal ada jalan yang tebal dan tipis. Waktu itu pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan," tutur Soegeng menirukan keterangan Bambang. Rekanan juga berjanji akan mengembalikan kerugian negara secepatnya.

Setelah Bambang Sulogo, pukul 12.00 giliran Direktur PT Mega Sejati Group Sohabudin yang memenuhi panggilan kejaksaan.

Dalam masalah ini, kejari sempat menyatakan akan menunggu sikap BPK dalam menindaklanjuti permintaan toleransi yang diajukan empat rekanan. Mengapa sekarang sudah melakukan pengumpulan data? "Puldata dan pulbaket dulu kan gak pa pa. Yang lainnya (CV Istana Jatayu dan CV Karisma) nanti dulu," ucap Kasi Pidsus Soegeng. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158116

Tidak ada komentar:

Posting Komentar