Kamis, 13 Mei 2010

Syarful Anam Divonis 3 Bulan

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
Pendukungnya Bikin Gaduh

KRAKSAAN - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Syarful Anam berakhir, kemarin (12/5) di PN Kraksaan. Majelis hakim PN Kraksaan memvonis Syarful tiga bulan penjara atau lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, vonis itu membuat massa pendukung Syarful yang menghadiri sidang menjadi gaduh. Teriakan Allahu Akbar dari seorang pendukung Syarful langsung memicu massa yang awalnya tenang.

Namun sebenarnya, kegadugan sudah terjadi sejak sebelum sidang dimulai. Saat itu, PN Kraksaan dipenuhi massa pendukung Syarful yang dikenal sebagai aktivis LSM di Kabupaten Probolinggo. Mereka datang untuk memberi dukungan moral pada Syarful.

Sebelum sidang dimulai, massa berkumpul di dekat sel tahanan PN Kraksaan. Yakni, sel tempat para terdakwa menunggu giliran sidang. Di tempat itu pula, Syarful menunggu sidang untuk dirinya dimulai.

Banyaknya massa sempat membuat suasana PN ramai. Sehingga, mengganggu jalannya sidang yang lain. Karena itu, seorang polisi memperingatkan massa agar tenang dengan menggunakan hand speaker. "Ayo jangan membuat keramaian. Yang tertib," ujar polisi tersebut.

Mendengar peringatan tersebut, massa bukannya tertib. Mereka justru tersinggung dan meneriaki polisi tersebut. "Justru anda yang membuat kegaduhan. Massa kami pasti tertib. Bapak saja yang membuat kegaduhan," teriak Ahil, korlap massa pendukung.

Syarful pun ikut-ikutan bereaksi. Seperti Ahil, Syarful mengatakan hal yang sama. Dengan suara lantang, Syarful mengatakan massanya tidak akan berbuat anarkis. Kecuali jika ditindak anarkis oleh polisi, maka akan terjadi keributan. "Saya sudah lama menjadi bulan-bulanan penguasa," kata Syarful.

Kegaduhan berlangsung sekitar 15 menit. Namun, setelah mendapat penjelasan lebih jauh dari pihak polisi, massa mulai sedikit tenang. Selanjutnya, Syarful meminta jaksa agar mempercepat pelaksanaan sidang. "Sel ini tidak cukup untuk menampung 35 terdakwa," teriak Syarful.

Sidang kemudian digelar sekitar pukul 12.15 WIB. Syarful sebagai terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, SH. Agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan pada Syarful.

Bertindak sebagai ketua majelis sidang adalah Astea Bidarsari. Dia didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Rina Indrayanti dan Mujiono. Sedangkan sebagai JPU, yakni Firmansyah. Sementara panitera pengganti adalah Tugimin.

Setelah dibuka, ketua majelis hakim memutuskan Syarful dikenai hukuman penjara selama 3 bulan. Selain itu, Syarful dikenai biaya perkara sebesar Rp 3 ribu. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Juga pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebab, JPU menuntut hukuman penjara 5 bulan untuk Syarful.

Ketua majelis hakim menyebut, ada dua hal yang memberatkan Syarful. Yakni, Syarful tidak mengakui perbuatan. Syarful juga pernah masuk penjara sebelumnya.

Namun, juga ada tiga hal yang meringankan hukuman Syarful. Yakni, Syarful bersikap sopan selama persidangan. Syarful juga memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban berlaku sopan selama persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim memberi hukuman selama 3 bulan. Sidang yang berakhir pukul 12.45 WIB itu berlangsung sekitar 30 menit. Ketika palu diketok oleh ketua majelis, salah seorang pendukung Syarful berteriak di dalam ruang sidang. "Allahu Akbar," serunya.

Kontan, teriakan itu memicu suasana gaduh di ruang sidang. Kegaduhan tersebut segera dapat diredam polisi. Namun, begitu keluar ruang, Syarful dielu-elukan massa pendukungnya. Polisi terpaksa memberi kesempatan pada massa pendukung Syarful untuk melakukan aksi mereka. Seorang wanita tampak memeluk erat Syarful. Beberapa saat kemudian, Syarful meminta izin kepada polisi. "Saya mohon izin ingin berbicara dengan teman-teman wartawan," katanya.

Selanjutnya di tempat yang sedikit lebih tinggi, Syarful menyampaikan orasinya. "Sebagai WNI, saya menyampaikan bahwa saya kecewa atas putusan PN Kraksaan. PN Kraksaan adalah sarang mafia hukum," tegas Syarful.

Syarful lantas menantang Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus mafia hukum di Kabupaten Probolinggo. "Silahkan datang ke penjara. Saya siap dengan data-data pelanggaran hukum di Probolinggo," koar Syarful.

Setelah berorasi selama sekitar 10 menit, Syarful langsung diamankan petugas Polres Probolinggo. Dia langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Namun, Syarful menyempatkan diri melambai pada massa pendukungnya. Setelah itu, massa pendukung Syarful berangsur-angsur pulang. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar