Kamis, 13 Mei 2010

Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Setimpal

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]

PROBOLINGGO
- Satu lagi terdakwa kasus narkoba mendapat vonis setimpal dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Selasa (11/5) lalu terdakwa narkoba Muhammad alias Mamak divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 3 bulan kurungan. Kemarin (12/5) giliran terdakwa narkoba M. Zakaria, 28, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hari Murti, dengan anggota Heri Kristijanto dan Rr Diah Poernomojekti. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Mahmud menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Zakaria yang warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu ditangkap dan ditahan pada 2009 lalu. Penangkapan dilakukan karena kepemilikan ganja kering 0,5 gram. Dia mulai disidang pada 15 Maret lalu.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Senin (3/5), persidangan memasuki tahap pembacaan tuntutan. JPU Mahmud, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Itu didasarkan pada pasal 111 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sedangkan denda dan subsidernya sama alias conform. "Untuk hukuman penjaranya lebih ringan satu tahun. Kalau denda dan subsidernya conform," jelas hakim Heri Kristijanto yang juga humas PN kota.

Menurutnya, dalam persidangan majelis hakim menemukan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, selain pemakai ganja ternyata terdakwa juga menjadi pengedar pil Dextro. Dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kaidah-kaidah agama. "Katanya, terdakwa mendapatkan ganja dari Wira (seorang terdakwa lainnya), dengan cara barter," jelasnya.

Tapi, ada juga hal-hal yang meringankan terdakwa. Yakni, terdakwa sopan dalam persidangan, tertib dan belum pernah dihukum. "Dia (terdakwa) juga merupakan tulang punggung keluarganya. Dia punya anak dan istri yang harus dinafkahi," ujar Heri.

Selanjutnya, barang bukti berupa ganja kering seberat 0,5 gram dan sebuah hand phone (HP) diputuskan dimusnahkan. Atas putusan itu, terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk berpikir dan menentukan sikapnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar