Jumat, 09 Juli 2010

Hakim Cuti, Sidang Sawie Ditunda

[ Jum'at, 09 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Sidang putusan untuk Abdul Hadi Sawie, sekretaris DPRD Kota Probolinggo yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana perdin, kemarin (8/7) tertunda. Ini karena salah satu hakim anggota masih cuti. Sidang ditunda minggu depan (15/7) dengan agenda yang sama.

Sampai pukul 12.00 di pengadilan negeri (PN) Kota Probolinggo tidak nampak kehadiran penasihat hukum terdakwa Sawie, Eries Jonivianto atau pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Heri Kristijanto menyebutkan sidang itu ditunda. "Saya sudah konfirmasi ke Bu Sih, ketua majelis (kasus terdakwa Sawie), sidang ditunda karena sampai sampai hari ini (kemarin) hakim anggota II Bu Diah Purnomojekti masih cuti dalam rangka kepentingan keluarga," kata Heri siang kemarin.

Menurut Heri, putusan untuk perkara tersebut sudah dibuat. Majelis hakim tinggal membacakan di persidangan. "Putusan sudah selesai dibuat, tapi masih menunggu hakim anggota lainnya. Sebenarnya bisa saja menggunakan hakim pengganti. Tapi, masalahnya harus menggunakan penetapan ketua PN lagi," imbuh Heri. Sidang putusan untuk Sawie diagendakan digelar pada Kamis (15/7).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengaku mendengar jika sidang akan ditunda. "Saya mendengarnya dari kejaksaan. Untuk mengirit ongkos transportasi maka kami tidak datang ke Probolinggo," jawab Eries singkat.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, terdakwa Sawie didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dana perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo pada 2007 silam. Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 75 juta subsidair empat bulan kurungan. Lalu, tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 juta.

Bila vonis untuk Sawie tertunda, bagaimana dengan kelanjutan proses hukum atas terdakwa Miendwiati? Diketahui, direktur PT Gilang itu lebih dulu diseret ke pengadilan dalam kasus yang sama dengan Sawie. Bedanya, Miendwiati merupakan rekanan dewan dalam perdin tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim PN Probolinggo menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta untuk Mien. Apabila dalam batas waktu satu bulan tidak dibayar maka dikenai subsider kurungan empat bulan. Ditambah membayar uang pengganti Rp 101 juta. Dalam satu bulan tidak mengganti maka harta benda akan disita untuk dilelang atau mengganti pidana penjara selama empat bulan.

Namun Mien melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi (PT) di Surabaya. Keputusan PT justru menguatkan putusan majelis hakim di PN Kota Probolinggo. Tak puas dengan putusan banding, Mien mengambil upaya kasasi. Ia menyerahkan memori kasasi ke PN pada 28 Desember 2009 lalu. Disusul kontra memori oleh JPU ke PN pada 5 Januari 2010.

Data register di PN menyebutkan, tanggal 6 Januari 2010 PN menyerahkan berkas kasasi itu ke MA. Baru pada tanggal 9 Februari 2010 mendapatkan balasan surat dari MA disertai nomor perkara kasasi 340K/PID.SUS/2010. Sampai saat ini putusan MA belum diterima oleh PN.

"Sampai sekarang belum ada. Apabila putusan kasasi dari MA sudah turun pasti melalui kami. Kami tidak tahu mengapa lama sekali turunnya. MA kan menangani perkara kassi di seluruh Indonesia," pungkas Heri. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar