Jumat, 18 Juni 2010

Panggil Saksi dan Sita CCTV

[ Jum'at, 18 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Setelah mendapat laporan dari Pemkot Probolinggo, polresta bergerak cepat mengusut kasus percobaan pembobolan kasda pemkot Rp 12,5 M. Polresta sudah mengagendakan pemanggilan saksi dan menyita barang-barang bukti.

Saksi yang akan dipanggil berasal dari lingkungan pemkot maupun pihak bank. "Kami akan memulai langkah dengan memanggil saksi-saksi. Terutama orang-orang yang merasa tanda tangannya dipalsukan," ujar Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto kemarin (17/6).

Ia mengatakan, meski selama ini pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, tapi belum membuahkan hasil signifikan. Termasuk siapa orang yang mencoba melakukan pembobolan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (9/6) lalu, kasda pemkot nyaris kebobolan duit untuk plafon anggaran belanja modal konstruksi jalan. Pelaku yang diduga adalah PNS pemkot sendiri, RZ, mencoba mencairkan dana dari bank Jatim.

Dia mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) ke kas Bank Jatim di DPPKA sebesar Rp 12,5 M atas nama CV Altor Jaya. Padahal untuk anggaran belanja itu kasda hanya menyediakan Rp 7.723.113.000. Percobaan pembobolan kasda itu digagalkan setelah petugas Bank Jatim curiga dan berkoordinasi dengan bagian kasda.

Ternyata SP2D itu palsu. Pelaku memalsukan tandatangan para pejabat yang berwenang mencairkan dana termasuk Kepala DPPKA, Imam Suwoko. Pelaku juga memalsukan form aplikasi milik BPKP.

Atas kasus ini Inspektorat pemkot telah bergerak melakukan pemeriksaan internal. Terutama kepada RZ. Sementara, RZ hanya berdalih menemukan map dan menyerahkannya ke kasda. Selain itu, pemkot juga telah melaporkan secara resmi kasus itu ke polresta. Begitu mendapat laporan, polresta kemudian melakukan koordinasi.

Koordinasi itu untuk mencocokkan data yang telah diperoleh polisi dengan data yang ada di pemkot. Diharapkan ada temuan-temuan baru yang lebih mengarah terhadap pelakunya.

"Dalam laporannya itu, adalah penemuan berkas yang diduga palsu. Yang melaporkan salah seorang staf dari bagian keuangan pemkot," jelas Kasatreskrim yang mantas Katim Riksa Densus 88 itu.

Selain akan segera memanggil para saksi, polisi juga akan segera melakukan penyitaan CCTV yang dipasang di loket kasda. Kamera itu merekam jejak aktivitas siapapun yang bertransaksi di kantor tersebut pada saat kejadian. "Rekaman di CCTV juga akan kami sita sebagai bukti petunjuk," ujar Kasatreskrim.

Tapi, Kasatreskrim masih belum bisa memastikan kapan saksi-saksi akan dipanggil, dan kapan CCTV disita. "Kami tidak bisa memastikan kapan, pokoknya secepatnya," katanya.

Menurut Kasatreskrim, apabila nanti terbukti memalsukan data dan dokument-dokumen lainnya, pelaku terancam dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Ancaman hukuman selama enam tahun. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar