Sabtu, 23 Oktober 2010

Tiap Warga Meninggal Disantuni Rp 750 Ribu

Sabtu, 23 Oktober 2010 | 11:13 WIB

PROBOLINGGO - Untuk kali pertama DPRD Kota Probolinggo menggunakan hak inisiatifnya untuk menelurkan Peraturan Daerah (Perda). Kini melalui Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan), DPRD sedang menyiapkan draft rancangan Perda (Raperda) santunan kematian. Setiap warga yang meninggal dunia akan disantuni Rp 750 ribu, diambilkan dari Dana Abadi Pemkot Probolinggo.

Ketua Komisi A DPRD As’ad Anshari, Jumat (22/10) siang, mengatakan, usulan Perda ini digulirkan sejak akhir Maret 2010. ”Insya Allah, draft Raperdanya bakal dibahas November mendatang,” ujarnya. DPRD sudah melakukan studi banding di daerah yang sudah menyantuni warganya yang meninggal seperti di Depok, Februari lalu.

Dalam draft Raperda tentang santunan kematian, warga yang meninggal dunia disantuni Rp 750 ribu. ”Awalnya yang kami usulkan Rp 1 juta, setelah dihitung-hitung kemampuan APBD kita Rp 750 ribu,” ujar Ketua Komisi A DPRD As’ad Anshari.

Demi menyantuni warga Kota Probolinggo yang meninggal, sesuai draft, Pemkot bakal menganggarkan dana tersendiri. ”Sesuai draft, santunan kematian bersumber dari APBD dan dan bagi hasil Dana Abadi, yang besarnya sekitar Rp 12 miliar,” ujarnya.

As’ad mengakui, Dana Abadi sebesar Rp 12 miliar itu bakal dikumpulkan bertahap melalui APBD setiap tahun. ”Dana Abadi bakal disimpan di bank syariah, dikumpulkan bertahap. Tahap pertama, melalui APBD 2011 bakal dianggarkan Rp 5 miliar, APBD 2012 sebesar Rp 4 miliar, dan APBD 2013 dianggarkan Rp 3 miliar,” ujarnya.

Sebenarnya, pemberian santunan kematian sudah dilakukan Pemkot Probolinggo sejak 2008. Bahkan Walikota HM Buchori punya program melayat ke rumah duka sambil memberikan santunan. Sepengetahuan As’ad, selama ini saat takziah (melayat), walikota memberikan santunan Rp 500 ribu kepada ahli waris.

Pemkot pun menganggarkan dana Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar untuk pos santunan duka itu di APBD. Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Probolinggo mencatat, pada 2008 santunan kematian yang dikeluarkan Rp 150 juta dan 2009 meningkat menjadi Rp 948 juta.

Masih terkait santunan kematian, walikota telah menerbitkan Perwali 59/2008 tentang pemberian santunan kematian bagi PNS, pegawai kontrak, tenaga pekerja pemerintah, berserta istri/suami hingga anaknya. Nilainya untuk kembatian PNS Rp 2,5 juta, pegawai kontrak Rp 2 juta, tenaga pekerja pemerintah Rp 1 juta. Istri/suami PNS, tenaga kontrak, atau pekerja pemerintah Rp 1,5 juta. Sementara anak-anak mereka Rp 1 juta.

Terkait rencana DPRD menggolkan Perda santunan kematian, Pemkot (eksekutif) pun melakukan pendataan warga yang meninggal setiap tahun. Tercatat, pada 2008 lalu sebanyak 1.089 warga Kota Probolinggo meninggal dunia. Pada 2009 warga yang meninggal meningkat menjadi 1.329 orang. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=752897afcefc0275da154f3811d6eed0&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar