Rabu, 30 Juni 2010

Rebutan Cewek, Enam Berkelahi

[ Rabu, 30 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Senin (28/6) sekitar pukul 18.30, warga Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo digegerkan ulah enam remaja setempat. Karena masalah cewek, mereka terlibat perkelahian. Polsek Besuk pun sampai harus turun tangan.

Para remaja yang terlibat perkelahian itu adalah Mohammad Taufiq Ismail, Dedi Andika, dan Budiono. Mereka ini yang diduga jadi pemicu tawuran. Tiga remaja berikutnya adalah Abdul Hayyi, Qomaruddin, dan Humaidi.

Kanitreskrim Polsek Besuk Aiptu Joko Subagyo menyatakan, Taufiq Ismail diduga melakukan pemukulan pada Abdul Hayyi. Saat itu Hayyi tidak sendirian. Ia ditemani Qomaruddin dan Humaidi. Namun, kedua teman Hayyi itu tidak dapat berbuat banyak. "Padahal cuma gara-gara cewek," sebut Aiptu Joko.

Dalam perkelahian tersebut, Hayyi sebenarnya sempat melakukan perlawanan. Tapi, Taufiq nyatanya tidak menerima satu pun pukulan. Berbeda dengan Hayyi yang harus benjol di wajahnya akibat tonjokan Taufiq.

Belum lama berlangsung, warga mengetahui perkelahian itu. Sejumlah warga lantas datang melerai. Bahkan keenam pelajar itu berhasil dibawa ke kantor Desa Alaskandang. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Besuk untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dibawa sekitar pukul 21.00.

Tapi berbeda dengan nasib Hayyi. Karena luka yang dideritanya cukup parah, Hayyi terpaksa dibawa ke Puskesmas Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton.

Sementara pelajar lainnya menjalani proses pemeriksaan di polsek Besuk. Selanjutnya mereka harus mendekam di sel tahanan polsek Besuk. Kemudian kemarin pagi, para pelajar itu dibawa kembali ke kantor Desa Alaskandang. Sebab orang tua mereka mengajukan permohonan perdamaian.

Menurut Joko, pertemuan tersebut sudah memunculkan kesepakatan. Yakni pelajar tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Semua pihak, terutama para pelajar sudah sepakat," kata Joko.

Perdamaian itu juga dibenarkan Kapolsek Besuk AKP Mahmud. Menurut Mahmud, pihaknya sudah melakukan penyidikan. Bahkan sudah menyelesaikan laporan terkait. Yakni administrasi penyidikan (mindik). "Tahap ini penting dilaksanakan," ujar Mahmud.

Meski akhirnya damai, menurut Mahmud hal itu tidak bisa dianggap selesai. Sebab kata Mahmud, perdamaian dilakukan karena kejadian itu terbilang tindak pidana ringan (tipiring). Tipiring bisa dilakukan perdamaian. "Artinya masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan pengamanan," ujar Mahmud.

Namun lanjut Mahmud, polmas tidak bisa melakukan tindakan pengamanan. Sebab kata Mahmud, kewenangan menindak tetap berada di tingkat kepolisian. Maka dalam perdamaian tersebut, polisi bertindak sebagai penengah. "Namun jika mengulangi, kami tidak segan-segan melakukan tindakan," tegas Mahmud.

Mahmud berharap, peristiwa tersebut bisa dijadikan pelajaran. Terutama bagi pelaku perkelahian. Kejadian semacam itu hanya merugikan mereka sendiri. "Pelajar harus menjauhi hal semacam itu," tutur Mahmud. (eem/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=167336

Tidak ada komentar:

Posting Komentar