Kamis, 29 April 2010

Petani Gugat PTPN XI dan APTR

Surabaya - Sejumlah petani tebu menggugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait lelang gula.

Gugatan perdata itu disampaikan sejumlah petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Tebu Rakyat (PPTR) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu.

Nurhadi, selaku kuasa hukum petani, mengatakan, pada 2007 PTPN XI yang membawahi sejumlah pabrik gula menerima investor yang bersedia memberikan talangan kepada petani dengan harga Rp4.900,00 per kilogram.

Dari harga itu, petani mendapatkan bagian keuntungan sebesar 60 persen, sedangkan 40 persen sisanya untuk investor.

“Pada saat itu, para petani sudah menyepakati tawaran investor lainnya yang memberikan talangan sebesar Rp5.100,00 per kilogram dengan bagi hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk investor,” katanya.

Namun PTPN XI tetap bersikeras menggandeng investor yang hanya memberikan dana talangan Rp4.900,00 perkilogram dengan bagi hasil 60:40 untuk petani.


“Ironisnya, APTRI menyetujui langkah PTPN XI tanpa berkoordinasi dengan petani yang selama ini memasok hasil panennya ke sejumlah pabrik gula,” kata Nurhadi.


Para petani sempat protes, namun tidak dihiraukan oleh APTRI dan PTPN XI terkait rendahnya harga lelang gula di PG Olean, PG Panji, PG Wringinanom (Situbondo), PG Prajekan (Bondowoso), PG Jatiroto (Lumajang), PG Semboro (Jember), PG Pajarakan, PG Wonolangan, dan PG Gending (Probolinggo).

sumber: http://www.surya.co.id/2010/04/28/petani-gugat-ptpn-xi-dan-aptr.html?utm_source=feedburner&utm_medium=twitter&utm_campaign=Feed%3A+surya-online+%28SURYA+Online+-Portal+Berita+Jawa+Timur+Sebenarnya%29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar