Minggu, 31 Oktober 2010

Pupuk Subsidi Dioper Sak

Sabtu, 30 Oktober 2010 | 10:35 WIB

Surabaya - Satuan Pidana Tertentu Ditreskrim Polda Jatim membongkar pabrik oper zak pupuk non-subsidi dan subsidi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 100 miliar.

Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), AKBP I Nyoman Komin, mengatakan pabrik pengoplos ini sudah beroperasi selama kurang lebih lima tahun.

“Modusnya dengan melakukan oversack pupuk bersubsidi ke kantong atau sak pupuk non-subsidi,” ujarnya, Jumat (29/10).

Dengan cara ini, para pelaku tindak kejahatan ekonomi ini merugikan negara dan merugikan konsumen pupuk, terutama petani pengguna pupuk bersubsidi. Nyoman mengatakan, pupuk bersubsidi yang ada di pasaran saat ini harganya Rp 1.600 per kg. Sedang yang non subsidi harganya Rp 3.640 per kilogram, yang berarti ada selisih harga sekitar Rp 2.000.

Komin mengungkap, sejak Januari 2010 sampai September, pabrik ini sudah melakukan opersak sebanyak 10.000 ton atau 10 juta kg. Dengan begitu keuntungan yang diraih mencapai 10.000.000 kg x 2.000 = Rp 20 miliar. “Kalau dikalikan,selama ini mereka beroperasi selama lima tahun, itu artinya ada sekitar Rp 100 miliar uang negara yang bocor,” ujar Nyoman Komin yang mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti.

Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka itu A Lung (62), pedagang pupuk asal Lumajang, Andik (37) pengusaha di Probolinggo, dan Sudjoni (51) karyawan PT Pamolite Adhesive Industry (PAI) di Probolinggo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi, tentang dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi di sebuah gudang milik A Lung di Jl Gatot Subroto, Kota Lumajang.

Polisi pun menguntit truk gandeng nopol N 8719 UY yang mengirim pupuk subsidi ke PT PAI di Probolinggo, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan lem. "Pupuk itu dijual ke PT PAI untuk bahan baku pembuatan lem," ujar Komin.

Dari penangkapan itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap tiga tersangka serta mengamankan barang bukti seperti mesin jahit karung, 400 sak kosong merek Pupuk Kaltim, 500 sak kosong merek Kujang, 1.534 ton pupuk bersubsidi, 350 ton pupuk oper sak di gudang milik A Lung, 1.500 ton Pupuk Kaltim yang sudah dioper sak, 34 ton pupuk dari Lumajang di Probolinggo dan barang bukti lainnya. "Modusnya, pupuk datang langsung dioper sak, dan sebagian buat stok dan tidak dirubah," tuturnya.

Polisi menjeratnya para tersangka dengan pasal berlapis yakni, pasa 1 sub 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 3 (turut serta melakukan tindak pidana ekonomi (TPE), jo pasal 15 (TPE yang dilakukan oleh atau atas nama Badan Hukum) UU No 7 Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Pasal 60 ayat (1) huruf F UU RI No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya ta: naman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) angka ke 1e KUHP. faz

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=a4f7825cb459fc6d2868b09e9cc79854&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar