Minggu, 31 Oktober 2010

Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Senilai Ratusan Miliar Dibongkar

Jumat, 29/10/2010 17:15 WIB
Rois Jajeli - detikSurabaya

Surabaya - Dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yang nilai kerugiannya mencapai sekitar ratusan miliar rupiah dibongkar Satuan Pidana Tertentu Ditreskrim Polda Jatim.

Dari kasus dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni A Lung (62) pedagang pupuk asal Lumajang, Andik (37) pengusaha di Probolinggo dan Sudjoni (51) karyawan PT Pamolite Adhesive Industry (PAI) di Probolinggo.

"Mereka melakukan oper sak dari pupuk bersubsidi dijual ke pupuk non subsidi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat jumpa pers bersama Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKBP I Nyoman Komin di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Jumat (29/10/2010).

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi, tentang dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi di sebuah gudang milik A Lung di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Lumajang. Kemudian, polisi menguntit truk gandeng nopol N 8719 UY yang mengirim pupuk subsidi yang dioper sak ke Pupuk Kujang sebanyak 680 sak atau sekitar 34.000 Kg pupuk, ke PT PAI di Probolinggo, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan lem.

"Pupuk itu dijual ke PT PAI untuk bahan baku pembuatan lem," tambah Kasat Tipiter AKBP I Nyoman Komin.

Dari penangkapan itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap tiga tersangka serta mengamankan barang bukti seperti mesin jahit karung, 400 sak kosong merek Pupuk Kaltim, 500 sak kosong merek Kujang, 1.534 ton pupuk bersubsidi, 350 ton pupuk oper sak di gudang milik A Lung, 1.500 ton Pupuk Kaltim yang sudah dioper sak, 34 ton pupuk dari Lumajang di Probolinggo dan barang bukti lainnya.

"Modusnya, pupuk datang langsung dioper sak, dan sebagian buat stok dan tidak dirubah," tuturnya.

Usaha ilegal yang dilakukan A Lung ini diperkirakan beroperasi sekitar 5 tahun lalu. Pupuk bersubsidi yang harga pasarannya sebesar Rp 1.600 per kg, dijual lagi dimasukkan ke dalam karung cap Kujang seharga Rp 3.640 per kg. "Selama bulan Januari 2010 sampai September, sudah mengoper sak sebanyak 10.000 ton," tuturnya.

Jika dihitung keuntungan dari selisih harga sekitar Rp 2.000 per kg, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 miliar. Jika dikalikan selama 5 tahun, sekitar Rp 100 miliar.

Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, polisi menjeratnya pasal berlapis yakni, pasa 1 sub 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf d jo ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 3 (turut serta melakukan tindak pidana ekonomi (TPE)), jo pasal 15 (TPE yang dilakukan oleh atau atas nama Badan Hukum) UU No 7 Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Pasal 60 ayat (1) huruf F UU RI No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) angka ke 1e KUHP.

(roi/fat)

Sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/10/29/171519/1479009/466/penyalahgunaan-pupuk-subsidi-senilai-ratusan-miliar-dibongkar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar