Minggu, 31 Oktober 2010

Polda Jatim Bongkar 3 Gudang Pupuk Bersubsidi Oper Sak

Jumat, 29 Oktober 2010

SURABAYA | SURYA Online - Jajaran Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil menemukan gudang penyimpangan pupuk urea bersubsidi di Lumajang yang dipindahkan ke karung pupuk nonsubsidi (oper sak) serta dua pabrik penadah pupuk “palsu” itu di Probolinggo.

“Gudang milik tersangka ALG (62) di Jalan Gatot Subroto Lumajang itu merupakan lokasi untuk oper sak dari karung berlabel pupuk bersubsidi ke karung pupuk nonsubsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di Surabaya, Jumat (29/10/2010).

Didampingi Kasat Tipiter AKBP I Nyoman Koming dan sejumlah penyidik Tipiter Polda Jatim, Pudji menjelaskan, gudang di Lumajang itu digerebek petugas pada 28 September lalu.

“Tapi, kami perlu waktu untuk menyelidiki jumlah pupuk yang diselewengkan, karena harga pupuk urea nonsubsidi itu Rp 3.640 perkilogram, sedangkan pupuk urea bersubsidi hanya Rp 1.600 perkilogram,” ungkap Pudji.

Oleh karena itu, tersangka ALG mengambil keuntungan dari selisih subsidi ke nonsubsidi itu yakni Rp 2.040 perkilogram. “Tapi, kami masih menyelidiki darimana ALG mendapatkan pupuk urea bersubsidi yang dilempar ke Probolinggo itu,” ucap Pudji.

Setelah pupuk urea bersubsidi itu dipindahkan ke karung pupuk urea nonsubsidi, maka pupuk urea “palsu” itu dikirim ke PT Globalindo Perkasa, Jalan Kartini, Probolinggo milik tersangka AND (57).

“Tersangka AND akhirnya menjual pupuk urea itu kepada tersangka SJN (51) yang merupakan pimpinan PT PAI Probolinggo yang memproduksi lem kayu, sehingga petani yang dirugikan,” kata Pudji Astuti menjelaskan.

Pudji juga mengatakan, praktik penyimpangan pupuk urea bersubsidi sejak tahun 2005 itu terbongkar saat polisi menangkap 680 sak pupuk bersubsidi yang mencurigakan dan diangkut dengan truk N-8719-UY.

“Kami menguntit truk itu sampai ke gudang milik ALG di Lumajang, kemudian kami mengajak tim dari Polres Lumajang dan Probolinggo untuk menyelidiki kasus penyimpangan pupuk bersubsidi itu hingga ke PT Globalindo dan PT PAI,” ujar Pudji.

Hasilnya, 680 sak atau 34 ribu kilogram pupuk urea nonsubsisi dari Lumajang yang dijual ke PT PAI Probolinggo itu merupakan pupuk urea bersubsidi.

Setelah itu, lanjut Pudji, penyidik Polda Jatim melengkapi pemeriksaan lima saksi dari Lumajang dan Probolinggo dengan meminta pendapat saksi ahli dari Dinas Pertanian Jatim, Disperindag Probolinggo, ahli hukum Unair, PT Pupuk Kaltim, PT Kujang, dan PT Pusri.

Barang bukti (BB) yang disita dari truk bernopol N-8719-UY sebanyak 1.534 ton pupuk yang terdiri dari 34 ton pupuk Kujang dan 1.500 ton pupuk PKT yang semuanya sudah oper sak dan siap kirim ke PT PAI.

Untuk BB yang disita dari gudang penyimpangan pupuk bersubsidi di Lumajang adalah 350 ton pupuk non subsidi (oper sak), 400 sak kosong berlabel pupuk PKT, 500 sak kosong berlabel pupuk Kujang, satu mesin jahit karung, satu timbangan, dan satu ayakan.

Sementara itu, BB yang disita dari Probolinggo adalah truk, 1.150 ton pupuk, 605 sak, 17 timbangan, dan sebuah buku ekspedisi pemasukan pupuk.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 60 UU 12/1992 tentang Sumberdaya Tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 1 sub 3-e juncto pasal 6 ayat 1 huruf d juncto huruf d-2 ayat 3 juncto pasal 3 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana ekonomi,” kata Pudji menegaskan.

Sumber: http://www.surya.co.id/2010/10/29/polda-jatim-bongkar3-gudang-pupuk-bersubsidi-oper-sak.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar