Minggu, 05 September 2010

Lagi, Pengedar Dextro Dibekuk

[ Minggu, 05 September 2010 ]
PROBOLINGGO- Satreskoba Polresta Probolinggo kembali membekuk pengedar pil Dextro dan pil Trex yang kerap beroperasi di wilayah kota. Adalah pelakunya, Taufiq, 36, warga Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Kemarin (4/9) tersangka sudah meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polresta. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 750 butir pil Dextro dan 10 butir pil Trex.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, Rabu (1/9) dini hari, tersangka hendak melakukan transaksi pil Dextro dengan salah seorang pembelinya berinisial AH. Transaksi itu akan dilakukan di Jl Imam Bonjol Kota Probolinggo.

Ternyata, rencana itu terendus oleh aparat kepolisian. Lalu, beberapa orang polisi nyanggong di jalan tersebut. Tak mau buruannya lepas, polisi mengawasi gerak-gerik tersangka. Tak lama kemudian, terjadilah transaksi antara tersangka dengan AH.

Tapi, belum terjadi deal polisi keburu menggerebek transaksi barang haram itu. Tersangka pun tidak bisa mengelak dan melawan. Lalu, polisi langsung meringkus dan menggelandangnya ke Mapolresta.

Berhasil membekuk tersangka, polisi pun mengeledahnya. Hasilnya, polisi menemukan pil Dextro sebanyak 750 butir, yang terbagi dalam 25 bungkus. Serta, 10 butir pil Trex. Semua BB itu pun diamankan polisi di Mapolresta.

Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskoba AKP ML Tadu, menyatakan kalau tersangka bukan hanya pemakai. Tapi, juga menjadi pengedar dua jenis pil tersebut dan tanpa ada surat yang sah. "Katanya, sejak 8 bulan lalu jadi pengedar," ujar Kasatreskoba.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menjual dua jenis pil tersebut kepada semua golongan. Termasuk kepada para pelajar. "Sasarannya umum, pelajar dan orang umum," jelasnya.

Selain itu, tersangka mengaku kalau mendapatkan barang dari warga Kebonsari Kulon berinisial Un. Dan, menjualnya kepada umum dengan harga Rp 5 ribu per bungkus berisi 30 butir. Kini Taufiq harus memertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ia terancam pasal 196 UU No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelas Kasatreskoba. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=178271

Tidak ada komentar:

Posting Komentar