Minggu, 05 September 2010

Berkas Siap Diserahkan Kejari

[ Minggu, 05 September 2010 ]
Kasus Lurah Tilep Raskin Jalan Terus

PROBOLINGGO- Proses hukum kasus dugaan korupsi raskin oleh lurah Pohsangit Kidul Rokayat, 48, terus berjalan. Polisi tinggal melengkapi berkas kasusnya untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto mengatakan, sejak beberapa pekan lalu pihaknya mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejari.

"Sudah ada 5 saksi yang kami periksa dan tinggal melengkapi untuk P21 (dinyatakan lengkap). Tinggal (saksi) dari pemkot saja. Rencananya, kami akan panggil dari Dinas Sosial," ujarnya.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, 22 Agustus lalu, Lurah Pohsangit Kidul, Rokayat, tertangkap basah warganya saat hendak memindahkan raskin dari kantor keluarahan ke rumah perangkatnya, Sugito, 43, ketua RT 3 / RW 4.

Mereka tak hanya berdua, ada juga Jumain, 35, warga Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kademangan. Beras itu, diangkut menggunakan gerobak besi. Aksi mereka diketahui oleh sekelompok warga yang sedang patroli, yani Misnadi, Faishol, Mulyadi, Sutaman, dan Muis.

Rokayat pun sempat dikalungi celurit oleh Misnadi, pasalnya ia mengira Rokayat Cs maling yang mencuri di kantor kelurahan. Tapi, setelah tahu kalau orang yang dikalungi celurit itu adalah Rokayat, Misnadi pun melepaskanya.

Rokayat pun mengakui kalau raskin itu akan dibawa ke rumah Sugito dan akan dijualn. Rokayat sempat mengajak berdamai dan meminta Misnadi cs untuk tidak membocorkan kasus tersebut. Rokayat bersedia memberi Misnadi uang tutup mulut. Tapi, Misnadi cs menolak.

Warga pun mulai berdatangan dan menuntut agar Rokayat cs dipolisikan. Tak lama kemudian, polisi mendatangi TKP dan menggelandang Rokayat cs ke Mapolsek Kademangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa beras sebanyak 31 karung, dengan berat masing-masing 25 kg.

Keesokan harinya, kasus itu ditangani langsung oleh polresta. Rokayat cs dipindah ke Mapolresta. Kasus itu pun makin memanas. Pasalnya, ada pihak-pihak yang sampai mengancam keselamatan Misnadi cs. Ia diancam karena tidak mau mencabut laporannya kepada polisi. Tapi, Misnadi menanggapi dingin adanya ancaman itu.

Tak hanya itu, suasana warga di Kelurahan itu juga semakin panas saat terembus kabar akan ada pihak yang akan membebaskan Rokayat cs. Karena itulah, Misnadi cs melayangkan surat kepada Polda dan Gubernur Jawa Timur. Bahkan, warga juga mengancam akan melurug pemkot dan polresta bila itu benar-banar terjadi.

Menanggapi itu, Kasatresrim menegaskan kalau Rokayat cs sangat kecil sekali untuk lepas dari jerat hukum. Sebab, Rokayat cs terancam tindak pidana korupsi yang dapat diproses sesuai hukum meski tidak ada laporan dari pihak lain. "Tidak bisa (cabut laporan), meski tidak ada laporan tetap diproses. Setiap tindak pidana korupsi seperti itu," ujarnya.

Dengan dilayangkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, itu suatu pertanda sudah tidak ada lagi kesempatan bagi Rokayat cs untuk tidak diproses hukum. "Tidak ada juga untuk penangguhan," ujar Kasatresktim.

Menurutnya, dalam tindak pidana khusus memang ada peraturan yang tidak memperbolehkan adanya penangguhan penahan. Siapa pun pemohonnya dan siapa pun tersangkanya. "Untuk sementara, masih belum ada penambahan tersangka. Masih tetap mereka (Rokayat cs, red)," jelas mantan Katim Riksa Densus 88 itu.

Kasatreskrim berharapkedua belah pihak sama-sama menyadari akan hal tersebut. Sehingga tidak sampai terjadi gesekan yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri. "Serahkan semuanya kepada penegak hukum. Karena kalau sampai main hakim sendiri, kedua belah pihak akan rugi," jelasnya. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=178269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar