Jumat, 27 Agustus 2010

Pekerjakan 6 WNA, KM Sumber Rezeki Ditangkap

Jumat, 27 Agustus 2010 | 11:35 WIB

PROBOLINGGO - Kapal Motor (KM) Sumber Rezeki asal Tanjung Balai, Sumut, yang mempekerjakan enam nelayan Vietnam diamankan Polair Probolinggo. Sesuai Pasal 35A Undang-Undang 45/2009 tentang perikanan, kapal berbendera Indonesia tidak diperbolehkan mempekerjakan nelayan asing.

Kapal bertonase 34 gross tons (GT) itu bertolak dari Tanjung Balai dinakhodai Lili Romli. Kamis (26/8) pagi kapal tersebut bermaksud singgah di dermaga Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar.

Keenam nelayan Vietnam langsung digiring ke markas Polair di kompleks Pelabuhan Tanjung Tembaga. Masing-masing, Phong Xoan Tien (32), Phu Len (32), Phan Lan Hau (25), Nguyen Huuphuoc (38), Phan Vain Lai (22), dan Nguyen Chi (42).

Namun tidak satu pun nelayan itu yang bisa berbahasa Inggris apalagi bahasa Indonesia. Mereka hanya bisa berbicara dengan bahasa isyarat. ’’Mereka menggunakan ‘bahasa Tarzan’ menunjuk-nunjuk perutnya tanda kelaparan,” ujar Kasat Polair AKP Purwanto.

’’Mereka melanggar. Kapal berbendera Indonesia, 6 ABK-nya dari Vietnam,” ujar seorang penyidik Polair. Pemilik kapal bisa dijerat hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Disinggung apakah sudah ada yang dijerat sebagai tersangka, Kasat Polair AKP Purwanto mengatakan, “Belum, mereka baru kami periksa. Itu pun kami kesulitan karena mereka tidak bisa bahasa Inggris dan Indonesia.” Yang jelas, KM Sumber Rezeki diamankan di dermaga di sebelah barat markas Polair. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kapal.

Polisi memeriksa nakhoda KM Sumber Rezeki, Lili Romli (30). Lili yang juga mengaku tekong tenaga kerja itu mengatakan, ke-6 nelayan Vietnam itu mengantongi visa kerja. ’’Mereka resmi, ada paspor dan visa kerja sebagai nelayan,” ujarnya.

Disinggung mengapa harus menggunakan tenaga kerja asing, sementara tenaga kerja lokal juga banyak, Lili mengaku, semuanya kebijakan pemilik kapal. ’’Itu semua kebijakan Pak Otowijaya, pemilik kapal di Tanjung Balai sana,” ujarnya.

Lili juga mengaku, ke-6 nelayan Vietnam itu baru sekitar sebulan lalu bekerja di kapalnya. “Mereka ahli dalam mencari menemukan kumpulan ikan yang bakal kami tangkap,” ujarnya.

Selain diperkuat 6 nelayan Vietnam, KM Sumber Rezeki juga mempekerjakan 7 nelayan dari Indonesia sendiri. “Dokumen kapal kami lengkap termasuk dokumen para nelayan dari Vietnam,” ujar Lili.

Lili juga mengaku, sejumlah kapal asal Tanjung Balai lainnya juga biasa menggunakan tenaga kerja nelayan asing. Disinggung soal pelanggaran UU 45/2009 tentang Perikanan, ia mengaku tidak tahu. “Kenyatannya di Tanjung Balai sana, sudah biasa nelayan asing bekerja di kapal-kapal perikanan Indonesia,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Adpel Tanjung Tembaga, Wiliyanto yang dihubungi terpisah. “Tidak ada masalah, dokumen kapal dan pekerja, semuanya lengkap,” ujarnya kepada wartawan.isa

UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Pasal 35A (1): Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganeraaan Indonesia

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=a107ff1882aacc827822d2471c9b1edb&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar