Jumat, 02 Juli 2010

Pemerintah Bisa Ambil Alih Proyek Tol Terbengkalai

Jumat, 02 Juli 2010 19:04 WIB
Penulis : Akhmad Mustain

MI/M.Irfan/ip
JAKARTA--MI: Ada 24 proyek jalan tol yang terkendala penyelesaiannya, untuk itu pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan evaluasi. Bahkan, jika hasil evaluasinya ada investor yang tidak sanggup dan tidak ada investor lainnya, maka pemerintah bisa mengambil alih.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Deddy Supriatna di Kantornya Kawasan Menteng Jakarta, Jumat (2/7).

"Kalau terpaksa bisa diambil alih pemerintah nantinya," ungkap Dedy.

Namun, investasi pemerintah tersebut tidak akan dihitung sebagai investasi.

Ia mengungkapkan nantinya dari hasil evaluasi ada tiga jalan keluar yang sudah dipersiapkan. Pertama, jika memang proyek sudah tidak feasible bagi investor, maka akan dicoret dan akan ada campur tangan pemerintah.Kedua, proyek akan diteruskan dengan pemberian batas waktu untuk penyelesaian segala kelengkapan yang diperlukan. Ketiga, diperkenankan masuknya investor baru untuk mengambil sebagian saham dari investor lama yang menanggani proyek jalan tol tertentu.

"Tidak ada proyek yang gagal dilaksanakan. Dicoret dalam arti, tender ulang dan proyek dipoles dan ada campur tangan pemerintah, khususnya untuk proyek yang dinilai sudah tidak feasible bagi investor. Jadi pemerintah harus turun tangan dan masuk didalamnya tapi tidak dihitung sebagai biaya investasi," paparnya.

Deddy menjelaskan, setelah dievaluasi dan ada proyek yang bisa dilanjutkan dan badan usaha jalan tol (BUJT) sudah menandatangani berita cara, maka diberikan waktu sekurang-kurangnya 90 hari untuk melengkapi segala dokumen yang diperlukan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah membagi tiga kategori untuk mempermudah proses evaluasi 24 proyek jalan tol yang mandeg dalam realisasinya. "Pertama, sudah tender tapi belum kontrak. Kedua, sudah tender, ada pemenang dan sudah tandatangan kontrak, tapi belum financial close. Ketiga, sudah financial close tapi lahan belum beres," jelas Deddy.

Empat proyek jalan tol yang masuk dalam kategori pertama yakni pengadaan jalan tol Cimanggis-Cibitung, Serpong-Cinere, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono. Sedangkan delapan proyek jalan tol yang masuk kategori kedua adalah pengadaan proyek jalan tol Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Kunciran-Serpong, Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Ciawi-Sukabumi, Waru-Wonokromo-Tanjung Perak, dan Pasuruan-Probolinggo.

Sementara 12 proyek pengadaan jalan tol yang masuk kategori ketiga adalah Bogor Ring Road, Kertosono-Mojokerto, Semarang-Solo, Surabaya-Mojokerto, JORR seksi W2 Utara, Cikampek-Palimanan, Cinere-Cimanggis (jagorawi), Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Depok-Antasari, Cibitung-Cilincing, dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

"Kita akan lihat semua, apakah mandegnya proyek-proyek ini karena investornya atau karena proyek-proyek ini sudah tidak feasible lagi bagi investor karena harga tanah naik atau penyebab lain," kata Deddy.

Dia mengatakan, evaluasi ini dimungkinkan dilakukan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden No.13/2010 tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha penyedia infrastruktur. Pedoman untuk evaluasi sudah dikeluarkan oleh Menteri PU per tanggal 7 Mei lalu. (ST/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/07/153048/21/2/_Pemerintah_Bisa_Ambil_Alih_Proyek_Tol_Terbengkalai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar