Jumat, 30 April 2010

Pemkot Tak Mau Gegabah - Terkait Fatwa Haram Membangun Kuburan

[ Jum'at, 30 April 2010 ]

PROBOLINGGO - Pemkot Probolinggo tidak mau gegabah menindaklanjuti hasil ijtima (pertemuan) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. Dalam ijtima itu disebutkan membangun kuburan (kijing) itu haram. Nah, yang disebut harus mengatasi bangunan di atas kuburan itu adalah pemerintah.

Sabtu (24/4) lalu komisi fatwa MUI menggelar ijtima yang diikuti pengurus MUI dan pengasuh pondok pesantren di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dalam forum itu, ada tiga masalah yang dibahas. Di antaranya hukum hadiah dalam fun bike dan hukum membangun kuburan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Kiai Abdul Wahid menjelaskan, selain hadiah fun bike yang diharamkan, membangun kuburan (kijing) terlebih di area kuburan umum juga haram.

Membangun kuburan atau mengkijing diharamkan kecuali kuburan para Nabi, syuhada dan orang-orang saleh. "Orang saleh itu adalah yang yang nampak kesalehannya. Juga mumpuni ilmu agamanya, bukan ilmu hitamnya," ujar Kiai Abdul Wahid.

Hal itu berdasarkan hadist riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, dalam kitab Ibaratul Ahkam halaman 251. Bahwa Rasulullah melarang membangun di atas kuburan umum. Baik berupa atap maupun bangunan berupa cor-coran,. Dan, Rasulullah melarang untuk duduk di atas kubur.

Kuburan yang terlanjur dibangun pun wajib dibongkar. "Kalau tidak, tetap haram dan dosanya ditanggung oleh para ahli warisnya," katanya. Menurutnya, hal itu tertuang dalam kitab Albajuri 1, halaman 257.

Ulama sepakat bahwa membangun di atas tanah kuburan umum adalah haram. Dan, wajib bagi penguasa membongkarnya. Terkecuali, kuburan tersebut bagi para Nabi, para syuhada, dan orang-orang saleh. Maka, diperbolehkan membangun kuburan tersebut.

Yang bertanggung jawab untuk mengatasi bangunan di atas kuburan adalah pemerintah setempat. Bagaimana pemerintah bertindak melalui tindakan persuasif supaya tidak menimbulkan gejolak sosial.

Menurut Kiai Abdul Wahid, itu didasarkan pada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori: Barang siapa melihat kemungkaran, maka wajib memberantas dengan kekuasaannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Akan tetapi, hal itu paling rendahnya iman.

"Jadi, kalau pemerintah tidak bertindak, maka mereka berdosa. Karena setiap pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Insyallah seminggu lagi akan kami kirim (hasil ijtima) ke pemerintah (wali kota). Juga kepada MUI Provinsi Jatim sebagai laporan," terang dia.

Lantas bagaimana sikap pemerintah kota? "Saya akan memanggil MUI, mengundang organisasi Islam untuk mengambil langkah bersama. Saya tidak bisa semena-mena dan gegabah dalam memutuskan. Karena hal seperti ini (membangun kuburan) tidak hanya di Kota Probolinggo saja, bahkan di seluruh Indonesia," jawab Buchori.

Lain halnya jika fatwa itu dikeluarkan oleh MUI pusat dan disampaikan ke MUI di daerah-daerah untuk ditindaklanjuti. Jangankan masyarakat, makam kedua orangtua wali kota di Mangunharjo juga dibuatkan kijing.

"Semua orang juga kebanyakan begitu (kijing) bahkan sampai dipagari keliling, tapi makam orang tua saya tidak pakai pagar. Karena kalau hanya memakai patokan (nisan) saja khawatir hilang dan ditempati oleh orang lain. Kenapa saya membuat kijing, supaya ada identitasnya," tuturnya.

Buchori menambahkan, selama membangun kuburan itu di tanah wakaf atau tanah sendiri diperbolehkan. Tetapi jika membangun kuburan di pemakaman umum itu yang tidak diperbolehkan karena tanah tersebut bakal dipakai selamanya oleh masyarakat.

"Saya tidak akan melangkah dulu. Nanti saya kumpulkan semua (MUI dan organisasi Islam)," kata Wali Kota. (fa/nyo)

Sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155746

Tidak ada komentar:

Posting Komentar