Jumat, 30 April 2010

Satu Tersangka Perdin Ditahan

[ Jum'at, 30 April 2010 ]
Pimpinan CV Indonesia Makmur

PROBOLINGGO - Ini untuk kali pertama terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo 2007, ada tersangka yang ditahan. Langkah penahanan kemarin (29/4) dilakukan Kejari Kota Probolinggo terhadap rekanan yang jadi tersangka. Yakni Nanang Koentjahjono dari CV Indonesia Makmur.

Kasus perdin ini setidaknya sudah menjadikan dua orang sebagai terdakwa. Miendwiati, direktur Gilang Wisata Perkasa, yang jadi rekanan perdin bermasalah itu sudah dijatuhi vonis PN kota. Kini, Miendwiati masih melakukan upaya hukum, kasasi.

Sejak jadi tersangka hingga kini, Miendwiati tidak ditahan.

Berikutnya kejari melanjutkan kasus perdin dengan menetapkan Sekretaris DPRD Abdul Hadi Sawie sebagai tersangka. Dan kini berlanjut jadi terdakwa. Tapi, sampai saat ini Abdul Hadi Sawie juga tidak ditahan.

Selain Sawie, kejari pun telah menetapkan Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahjo sebagai tersangka. Dua-duanya adalah pimpinan CV Indonesia Makmur yang juga jadi rekanan perdin DPRD 2007. Nah, nasib Nanang Koentjahjo rada lain.

Kemarin Nanang diperiksa selama hampir enam jam lamanya di kejari. Lelaki ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Ia disangka melakukan korupsi dana perdin senilai lebih dari Rp 80 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo Soegeng Prakoso menjelaskan, tersangka Nanang diperiksa mulai pukul 11.30 sampai pukul 17.00, kemarin (29/4). Tersangka didampingi tiga penasehat hukumnya, yakni Gaspar, Rudi dan Ngurah dari Mitra Justicia Law Firm Malang.

"Tersangka kami tahan karena memberikan keterangan yang berbeda dari fakta yang telah diungkap oleh penyidik. Tersangka tidak mengakui telah memark up anggaran tetapi berdalih sebagai laba atas usahanya. Tersangka juga tidak mengembalikan kerugian negara (temuan jaksa penyidik) senilai Rp 80 juta lebih dari biaya hotel (dewan dan satker)," jelas Soegeng saat dikonfirmasi, kemarin petang.

Sekira pukul 11.00 sampai pukul 14.30 tersangka diperiksa oleh tiga penyidik Pujiati, Alfi Zhuhroh dan Surya Yunita. Pukul 13.30 sampai pukul 17.30 dilanjutkan penyidik Soegeng Prakoso dan Makhmud.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah membuat stempel sendiri. Salah satu alasan penahanan dilakukan, karena tersangka selalu menunda pemeriksaan oleh kejaksaan. Kerap diminta datang dengan pengacara, tetapi datang sendiri. Dipanggil lagi, yang datang hanya pengacaranya sambil membawa surat dokter yang menyatakan sakit.

Menurut Soegeng, selama proses pemeriksaan, tersangka Nanang terlihat tenang. Saat diberitahu kalau dirinya ditahan, tersangka pun tidak protes dan pasrah. Sekira pukul 17.45 tersangka Nanang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kota oleh penyidik.

"Tahapannya masih penyidikan, belum dilimpahkan ke penuntutan. Jika masih dibutuhkan akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Masa penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang," kata Kasi Pidsus.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, CV Indonesia Makmur (IM) menjadi pelaksana perdin komisi III DPRD pada 2007 ke Jakarta dan Depok. Waktu itu CV IM masih dikelola pasangan suami istri Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahjono. Indah sebagai direkturnya. Nanang mencari proyek laiknya marketing.

Dana perdin teralokasikan Rp 90 juta dari Sekretariat DPRD. Anggaran yang dibayar oleh eksekutif yang ikut Rp 84 juta. Setiap peserta dikenakan Rp 6 juta per orang. Ada 12 peserta dari anggota DPRD yang ikut berangkat. Ialah As'ad Anshari, Pujianto, Nasution, Hamzah Fansuri, Salahudin, Suhak Umar Tajudin, Hardjiwanto, Totok Sugiarto, Ghoisus Salim, Suwarsono, Balok Sugiarto dan Buntari.

Jadwal perdin 4-8 November 2007. Menuju ke Jakarta Pusat naik KA Agro Anggrek dari stasiun Probolinggo. Kembali ke Probolinggo naik pesawat Mandala Airlines. Selama perdin peserta menginap di hotel La Grandeur, Mangga Dua, Jakarta.

Harga riil sewa per kamar di La Grandeur Rp 475 ribu, IM hanya menyewa 15 kamar selama tiga malam tertanggal 4-7 November 2007. Rekanan mempertanggungjawabkan harga sewa per kamar Rp 700 ribu. Menyewa 29 kamar selama lima malam, pada tanggal 4-8 November 2007

Kasi Pidsus pernah membeberkan kejanggalan lain ada pada stempel yang berbeda antara milik hotel dan yang dipakai oleh rekanan. Stempel asli dari hotel ukurannya lebih kecil dan terdapat dua warna.

Sementara stempel yang dipalsukan ukurannya lebih besar, font berbeda dan hanya satu warna. Lagi pula, bukti pembayaran dari hotel bersifat kolektif bukan satu-satu seperti yang dibikin oleh tersangka. Tersangka mark up anggaran sebesar Rp 80 juta dari sewa hotel dan memalsukan SPJ (surat pertanggungjawaban).

Fakta itu semakin diperkuat hasil penyidikan Kasi Pidsus Kejari ketika mendatangi hotel La Grandeur di Mangga Dua, Jakarta Pusat tahun 2009 lalu. Hasilnya, performa invoice milik hotel itu dipalsukan oleh pihak travel. Ditambah lagi, ketika di kroscek ke tersangka Nanang mengakui telah memalsukannya.

"Kami memang sudah ke hotel di Jakarta Pusat. Selain pemalsuan pertanggungjawaban, mereka (Indonesia Makmur) juga melebihkan biaya dan jumlah sewa kamar. Jumlahnya sangat signifikan dan jelas diakui oleh saksi waktu saya periksa," tutur Kasi Pidsus Soegeng waktu itu.

Lalu bagaimana dengan tersangka Indah Wilujeng, direktur CV IM? Sampai saat ini statusnya tetap masih sebagai tersangka. Namun, Indah tidak ditahan. "Tersangka (Indah) masih ada iktikad baik selama pemeriksaan. Sementara itu..." tegas Soegeng. (fa/yud)

sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155759

Tidak ada komentar:

Posting Komentar