Rabu, 20 Oktober 2010

Gara-gara Kotoran Ayam, Teman Dibunuh

Kriminalitas
Rabu, 20 Oktober 2010 | 03:05 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kabul (25), tersangka pembunuhan di depan Puskesmas Pembantu Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Polsekta Mayangan, Selasa (19/10/2010).

Kepada polisi, Kabul mengaku membunuh Jupri (49), teman kerjanya di perusahaan peternakan ayam, Senin (18/10) sore karena jengkel akibat sering dibentak-bentak. “Saya menyesal, pak,” ucap Kabul saat ditanya Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijanarko.

Bapak satu anak itu juga menjelaskan, tragedi maut yang menyebabkan melayangnya nyawa Jupri itu dipicu masalah air. Kabul yang hendak mengisi tempat air minum ayam, menghidupkan kran. Pada saat yang sama, Jupri sedang membersihkan kandang ayam dengan air.

Karena mesin pompanya hanya satu, debit air yang keluar dari selang yang dipegang korban berkurang. Melihat kondisi seperti itu, Jupri yang merasa lambat menuntaskan pekerjaannya membersihkan kotoran ayam, menegur Kabul dengan nada tinggi.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, keduanya akhirnya terlibat perang mulut. Mendengar pertengkaran karyawannya, H Asyari, pemilik peternakan ayam petelor tersebut, melerai, dan keduanya bekerja kembali seperti semula.

“Saya tidak menyangka Kabul akan membunuh Jupri. Soalnya sudah saya selesaikan dan keduanya sudah saling menyadari. Eh, nggak tahunya terjadi seperti itu,” ujar H Asyari.

Ketakutan
Menurut Kapolres, pelaku menyerahkan diri karena ketakutan kepada para polisi yang mengepung tempat persembunyiannya.

Seusai membacok suami Suarni (45) itu, Kabul berencana bersembunyi di rumah orang tuanya di Kelurahan Jrebeng Kulon. Namun niat tersebut diurungkan karena petugas telah mengepungnya.

Begitu juga saat ia hendak melarikan diri ke luar kota. Ia mengurungkan diri lantaran petugas telah mengepung seluruh jalur yang akan dilalui Kabul untuk melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa baju dan jaket berwarna cokelat penuh bercak darah yang diduga dipakai pelaku saat membunuh.

Sedangkan senjata tajam berupa sebilah clurit, yang digunakan menghabisi nyawa korban, belum ditemukan. “Celuritnya dibuang tersangka di sela-sela pohon pisang di persembunyannya, dekat SMPN 7,” ujar kapolres.

Kapolresta Agus Wijayanto menambahkan, Kabul dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Selain pasal itu, polisi juga melapisi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (Agus Purwoko)

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/10/20/03054344/Gara.gara.Kotoran.Ayam..Teman.Dibunuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar