Kamis, 27 Mei 2010

Jumlah BUMN Akan Dirampingkan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementrian Badan Usaha Milik Negara terus berusaha melakukan restrukturisasi. Salah satunya, dengan merampingkan jumlah perusahaan negara. "Kami akan mengurangi jumlah BUMN dari 141 menjadi 70 perusahaan," kata Deputi Privatisasi dan Strukturisasi Kementrian BUMN Mahmudi Yasin dalam seminar nasional 'Mapping Anatomi BUMN Menuju World Class Company' di Jakarta hari ini.

Menurut Mahmudi, rencana tersebut terealisasi pada 2014. Perampingan akan diterapkan di BUMN, karena banyak perusahaan yang sudah sakit-sakitan. Apalagi, dari 141 perusahaan negara itu, 26 di antaranya sudah mampu menyumbang Rp 65,88 triliun dari total laba sebesar Rp 71,4 triliun pada 2007.

Ia melanjutkan, perampingan jumlah perusahaan negara akan ditempuh melalui tiga pilihan cara, yakni merger, holding, dan likuidasi. Rencana holding atau penyatuan sejumlah perusahaan di bawah satu induk usaha sudah dicanangkan Kementerian BUMN jauh-jauh hari. Yang akan dipersatukan di bawah satu payung adalah perusahaan-perusahaan negara yang bergerak di sektor pupuk, farmasi, perkebunan, konstruksi, dan pertambangan.

Holding perkebunan misalnya, nantinya mengintegrasikan 14 PT Perkebunan Nusantara dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia, holding pertambangan mengintegrasikan tiga perusahaan pertambangan yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, dan holding sektor pelabuhan yang mengintegrasikan PT Pelabuhan Indonesia I-IV dan PT Rukindo.

Sedangkan rencana likuidasi, menurut Mahmudi, terpaksa akan dikenakan pada sejumlah perusahaan plat merah yang di pasar sudah kalah bersaing dengan perusahaan lain dan diperkirakan sudah tak punya potensi untuk dikembangkan lagi. "Seperti Perusahaan Film Negara (PFN) yang sudah kalah bersaing dari Punjabi bersaudara," kata Mahmudi.

Saat ini ada lima belas perusahaan negara yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset. Di antaranya adalah PT PAL, PT Merpati Nusantara, PT Kertas Leces, PT Djakarta Lloyd, dan PT Kereta Api Indonesia. Terhadap kelima belas perusahaan tersebut, akan ditindaklanjuti Kementrian dengan tiga pilihan eksekusi, yakni merger, divestasi, ataupun likuidasi.

ISMA SAVITRI

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/05/26/brk,20100526-250570,id.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar