Kamis, 28 Oktober 2010

3 Jalan di Probolinggo Rawan Bajing Loncat

Kamis, 28 Oktober 2010 | 11:34 WIB

PROBOLINGGO - Pengguna jalan terutama kendaraan angkutan barang diminta waspada saat melintasi sejumlah tiga ruas jalan di Kota Probolinggo. Soalnya di sejumlah ruas jalan penghubung Kota-Kab Probolinggo itu rawan aksi perampasan dan bajing loncat terutama pada malam hari.

’’Di antara jalan yang rawan aksi bajing loncat adalah ruas Probolinggo-Kedungasem (Jl KH Hasan Genggong, red), Jalan Prof HAMKA, dan Jalan Brantas,” ujar Kapolresta AKBP Agus Wijayanto di sela-sela gelar perkara di Mapolresta, Rabu (27/10). Ruas jalan itu sepi dan jauh dari permukiman sehingga bajing loncat leluasa beraksi.

Tiga tersangka perampasan yang beraksi di Jl KH Hasan Genggong misalnya, akhirnya dilumpuhkan jajaran Polresta Probolinggo. Tiga tersangka itu M Nosi (22) dan M Arifin (18), warga Dusun Mantung, Kel Sumbertaman, Kec Wonoasih, Kota Probolinggo. Satunya lagi Nurul Huda (26), warga Sumberbulu, Kec Tegalsiwalan, Kab Probolinggo, kini meringkuk di tahanan Mapolresta.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku beraksi di ruas jalan Probolinggo-Kedungasem tepatnya di depan kantor Kel Kedungasem, akhir pekan lalu. Saat itu kebetulan sebuah truk barang yang dikemudikan Suryanata I Gusti Putu (21), warga Tabanan, Bali sedang melintasi ruas jalan tersebut.

Truk Fuso yang berjalan pelan itu langsung dipepet llau dihadang tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Prima bernomor polisi (Nopol) P 3620 MO. Begitu truk berhenti mendadak, tersangka Nosi mendekati sopir truk sambil mengacungkan golok. “Sopir dibentak, dimintai uang,” ujar Kasat Reskrim Polresta AKP Agus I Supriyanto.

Kebetulan, Minggu (24/10) tengah malam itu ada sejumlah polisi yang sedang berpatroli di ruas Jalan Kedungasem-Probolinggo. “Begitu polisi melakukan tembakan peringatan, pelaku keder dan membuang golok. Ketiganya berhasil ditangkap,” ujar AKP Agus.

Malam itu juga ketiganya digiring ke Mapolresta Probolinggo. Mereka mengaku baru dua sekali melakukan aksi pemerasan di jalan. Komplotan bajing loncat ini sebelumnya beraksi di ruas jalan depan gedang beras Bulog, Jl KH Hasan Genggong, Kota Probolinggo, Minggu (17/10) lalu. Mereka kini dijerat Pasal 268 KUHP tentang pemerasan. “Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujar AKBP Agus Wijayanto. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=5c2fc00bef3029d1a1966dcf9cbdab3b&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar