Sabtu, 06 November 2010

Tanah Warisan Berdarah

Dandy Arigafur
 06/11/2010 01:23 | Buser File

Liputan6.com, Probolinggo: Awal Oktober silam, warga Desa Jatisari, Probolinggo, Jawa Timur, dikejutkan dengan kedatangan polisi beserta tim identifikasi. Petugas yang datang rupanya ingin mengevakuasi jenazah Mistaman, warga desa setempat yang menjadi korban pembunuhan. Setelah ditemukan, jenazah Mistaman telah menjadi tulang belulang, sebanyak 14 potongan, termasuk bagian rahang [baca: Jasad Mistaman Sudah Jadi Tulang-belulang].

Misteri pembunuh Mistaman pun terungkap. Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi Tacip, seorang di antaranya yang terlebih dulu ditangkap polisi. Setelah melakukan pemeriksaan awal dengan didukung bukti serta keterangan saksi yang kuat, polisi akhirnya menetapkan Riyo, Tolip, Teki, dan Tacip sebagai tersangka.

Menurut Tacip, alasan membunuh Mistaman karena persoalan tanah warisan milik Riyo seluas satu hektare. Riyo yang tak suka cara Mistaman memaksa untuk menjual tanah, menyuruh Tacip membunuh menantunya sendiri. Oleh Riyo, para eksekutor diupahi Rp 1,2 juta. Pembunuhan ini dilakukan Tacip di rumah korban. Ia membunuh Mistaman dengan memukul kepalanya dari belakang hingga tewas [baca: Empat Tersangka Pembunuhan Dibekuk].

Selanjutnya, jasad Mistaman dikubur di belakang rumahnya. Dan 40 hari kemudian, Riyo menyuruh Tolip serta Teki untuk membongkar tempat korban dikubur dan membuang jasadnya ke sungai kering. Meski keempat tersangka telah menyesal atas perbuatan mereka, tapi apa lacur nasi sudah menjadi bubur. Mereka pun dikenakan Pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(ASW/ANS)

Sumber: http://buser.liputan6.com/lainnya/201011/305122/Tanah.Warisan.Berdarah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar