Senin, 18 Oktober 2010

Pajak Untuk Guru Diskriminatif

Senin, 18 Oktober 2010

Tunjangan Dipotong Diknas
Probolinggo - SURYA-
Sebagian guru dari 5.816 orang di Kabupaten Probolinggo mengeluhkan potongan berkedok pajak penghasilan sebesar 15 persen terhadap tunjangan tambahan penghasilan (nonsertifikasi).

Besarnya Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan tiap semester atau enam bulan sekali. Pemotongan itu, dianggap sepihak lantaran para wajib pajak tidak diberi blangko bukti SSP. “Setiap bayar pajak, pasti ada SSP. Ini aneh,” ujar salah satu guru SD berinisial Za kepada Surya, Minggu (17/10).

Ada dua kelompok guru penerima tunjangan profesi atau sertifikasi sebesar satu kali gaji tiap bulan. Kelompok pertama jumlah penerimanya sekitar 2.110 guru. Pembayarannya dilakukan tiap satu semester atau enam bulan sekali.

Kelompok kedua, sekitar 3.706 guru hanya menerima tunjangan tambahan penghasilan (nonsertifikasi). Besarnya hanya Rp 250.000 per bulan. Pembayarannya juga dibayarkan tiap semester atau enam bulan sekali.

Guru yang melakukan protes adalah kelompok kedua, karena dari total tunjangan tambahan penghasilan selama satu semester, Rp 1,5 juta, masih dipotong oleh bendahara Diknas Rp 250.000.

Mereka menganggap hal ini janggal, tunjangan penghasilan tersebut diperlakukan sama dengan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi, yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 Tentang Pedoman umum dan alokasi sementara tunjangan profesi guru PNSD provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran 2010.

Pada pasal 5 di dalamnya, memang diatur soal pengenaan pajak penghasilan sesuai PP 21 sebesar 15 persen dari tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi yang diterima para guru. “Kalau tunjangan profesi, besarnya satu kali gaji. Wajar jika dikenakan pajak, karena penghasilannya melebihi Rp 1 juta,” imbuh Da, guru lainnya kepada Surya.

Kejanggalan lainnya, ada kebijakan dari Diknas, untuk guru golongan II ke bawah, tidak dikenakan pajak 15 persen. Tapi untuk golongan guru III ke atas, dikenakan. “Kok bisa ada perlakuan berbeda untuk wajib pajak?” imbuh Da.

Kepala Diknas Kabupaten Probolinggo Supanut belum berhasil dikonfirmasi Surya. Sedang Kabid SMP dan SMA Suwari maupun Kabid SD Hamzah, ketika keduanya dikonfirmasi terkesan enggan menjelaskan. Namun, keduanya tidak menampik soal adanya potongan berdalih pajak tersebut. “No comment,” ujar Suwari.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD M Amin Al Haddar mengaku terkejut dengan adanya pemotongan pajak yang tidak merata kepada setiap wajib pajak di lingkungan Diknas. “Ini perlu diselidiki. Apakah benar itu masuk ke kas negara. Karena, yang namanya pajak, semua wajib pajak harus bayar,” tegasnya.ntiq

Sumber: http://www.surya.co.id/2010/10/18/pajak-untuk-guru-diskriminatif.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar