Rabu, 13 Oktober 2010

Izin Pendirian Supermarket Distop

Rabu, 13 Oktober 2010 | 09:51 WIB

PROBOLINGGO - Setelah Pemkot Probolinggo, giliran Pemkab Probolinggo membatasi izin pendirian toko swalayan (supermarket). Pertimbangannya, jika dibiarkan ekspansi ke desa-desa toko swalayan bakal menggerus toko-toko pracangan.

“Awalnya mungkin warga setempat menganggap supermarket itu sebagai tamu yang dihormati, lama-lama mereka baru sadar mereka tersaingi,” ujar Bupati Probolinggo Drs H Hasan Aminuddin MSi di sela-sela pemberian kredit modal kerja kepada UKM dan koperasi di pendopo Kab Probolinggo, Selasa (12/10).

Bupati menggambarkan, tamu supermarket itu pun dianggap membawa berkah. Soalnya, tamu itu menyewa rumah dengan harga relatif mahal. “Tetangga kiri kanan senang saat diberi kompensasi uang Rp 200 ribu,” ujarnya.

Namun setelah sekian lama, mereka baru menyadari supermarket yang menang segala-galanya dari segi permodalan, bangunan, kualitas barang dan harga, hingga pelayanan menjadi pesaing toko-toko pracangan warga setempat. “Karena itu mulai hari ini setelah saya kaji, saya perintahkan Kantor Perizinan dan Bagian Hukum untuk tidak lagi mengeluarkan izin pendirian supermarket baru,” ujar bupati.

Ambarwati, kepala Kantor Perizinan Kab Probolinggo, mengatakan saat ini terdapat 21 supermarket yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Kedelapan kecamatan itu antara lain Gending, Dringu, Kraksaan, Pajarakan, Paiton, Maron, Sumberasih, Leces. Sementara di 14 kecamatan lainnya belum ada supermarkt.

Dari 21 sumermarket itu, terbanyak adalah Indomaret dan Alfamart, selain ada supermarket lain. ‘’Saat ini sedang disiapkan Peraturan Bupati tentang pelarangan izin pendirian supermarket,’’ ujar Ambarwati.

Sebelumnya, Walikota Probolinggo HM Buchori SH MSi juga menegaskan, tidak bakal lagi mengeluarkan izin pendirian swalayan baru. “Sudah terlalu banyak swalayan berdiri, kami khawatir berdampak negatif bagi pedagang kecil di kampung-kampung,” ujarnya. Berdasarkan catatan Pemkot, sebanyak 28 swalayan telah bercokol di sudut-sudut Kota hingga di kawasan perkampungan. Belum termasuk supermarket besar dan hypermarket.

Sebenarnya gesekan antara pedagang pasar tradisional dengan ritel berskala besar mulai pecah di Kab Probolinggo sejak akhir 2009. Salah satu contohnya, ratusan pedagang Pasar Leces berdemonstrasi di depan swalayan Indomaret 2 Leces, Kab Probolinggo.

Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Leces (P3L) itu mendatangi swalayan di Desa Sumberkedawung sekitar pukul 09.00. Ketua P3L Kusyono kemudian berorasi di tepi Jl Raya Leces, di depan Indomaret 2.

Penolakan P3L, kata Kusyono, didasarkan pada komitmen Pemkab Probolinggo sebelumnya. Dikatakan, saat pedagang Pasar Leces (lama) dipindahkan ke Pasar Leces (baru), 1996 silam, bekas pasar tidak akan digunakan untuk tempat usaha. ’’Kenyataannya, sekarang di bekas pasar itu telah berdiri Indomaret 2,” ujarnya.

Legal Indomaret Area Jember Budi Dharma menanggapi unjuk rasa itu mengatakan, pihaknya sudah prosedural. “Karena izin kami resmi dan prosedural, ya Indomaret 2 tetap akan buka,” ujarnya.

Disinggung mengapa dalam satu kawasan sampai berdiri dua swalayan Indomaret, Budi mengatakan, berdasarkan surveinya, daya beli masyarakat Leces relatif tinggi. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=860d3c17a5929a54f86e874a007ad6f0&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar