Senin, 10 Mei 2010

Belum Pikirkan Pengembalian ke Kasda

[ Senin, 10 Mei 2010 ]
Istri Jumanto Soal Tunggakan Suaminya

KRAKSAAN - Terhitung sejak 5 Mei Jumanto resmi diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Politisi asal PKNU itu juga diwajibkan membayar tunggakan kepada kas daerah. Namun sejauh ini pihak Jumanto belum memikirkan mekanisme pembayaran tersebut.

Toyyibah isteri Jumanto mengatakan, sampai sejauh ini keluarga belum mendapatkan pengumuman soal pemberhentian Jumanto tersebut. "Kami tahunya hanya dari koran Radar Bromo kalau suami saya sudah dinyatakan berhenti," katanya, kemarin (9/5).

Karena belum mendapat surat resminya, otomatis pihak Jumanto belum memikirkan pelunasan semua tunggakannya. "Kami juga belum tahu, nanti akan dipikirkan setelah berbicara dan mendapat penjelasan dari sekwan," terangnya.

Diketahui, selain terjerat kasus P2SEM di Lumajang dan memutuskan mundur dari DPRD, Jumanto masih diharuskan mengembalikan sejumlah gaji yang telah diterimanya. Itu terjadi setelah ia dinyatakan sebagai anggota dewan nonaktif sementara sejak 6 Oktober 2009.

Dengan status itu, Jumanto menerima gaji pokok saja. Besarnya Rp 1.891.125. Rinciannya terdiri dari uang representasi Rp 1.575.000, uang paket Rp 157.500, tunjangan keluarga Rp 220.500, tunjangan beras Rp 198.000 dan potongan pajak Rp 259.875.

Tapi, SK gubernur datang pada Maret 2010. Datangnya SK ini terbilang telat. Alhasil, sampai Maret 2010 Jumanto tetap mendapatkan gaji penuh. Yakni sebesar Rp 9.114.420 per bulannya.

Karena itu, Jumanto diharuskan mengembalikan selisih gajinya. Total yang harus ia kembalikan ke kas daerah (kasda) mencapai Rp 36.966.475. Angka itu berasal dari gaji yang ia terima selama November 2009-Maret 2010 sebesar total Rp 46.422.100 dikurangi jumlah total gaji yang seharusnya ia terima sesuai dengan PP No 16 tahun 2010 pasal 110 ayat 9. Yakni sebesar total Rp 9.455.625.

Namun tunggakan tersebut sudah dicicil dua kali dari gaji April dan Mei. Jadi, total tunggakan Jumanto Rp 33.184.135. "Soal tunggakan itu kami juga belum tahu pastinya. Kami hanya dapat info waktu yang non aktif sementara dulu. Itu pun kami masih belum bayar, karena nyicilnya dari gaji non aktif sementara," beber Toyyibah.

Tentang mekanisme pembayaran sisa tunggakan tersebut, Toyyibah menjelaskan dirinya akan bicara dulu kepada suaminya. Setelah itu baru ke sekwan. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157565

Tidak ada komentar:

Posting Komentar